Home Hukum Petugas Bandara SIM Aceh Besar, tangkap dua pria bawa 991 gram sabu, diselipkan dalam sepatu
Hukum

Petugas Bandara SIM Aceh Besar, tangkap dua pria bawa 991 gram sabu, diselipkan dalam sepatu

Share
Petugas Bandara SIM Aceh Besar, tangkap dua pria bawa 991 gram sabu, diselipkan dalam sepatu
Konferensi pers pengungkapan paket sabu dalam sepatu serta ganja di Bandara Internasional SIM, Selasa (27/8/2024). FOTO : popularitas.com/Hafiz Erzansyah
Share

POPULARITAS.COM – Petugas avsec Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar mengamankan dua pria yang hendak menyelundupkan 991 gram sabu ke Jakarta.

Pelaku yang berinisial AH (23), warga Aceh Timur dan ID (35), warga Aceh Utara, tertangkap pada Jumat, 16 Agustus 2024 lalu saat diperiksa oleh petugas.

Tersangka AH dan ID ketahuan menyimpan empat paket sabu dalam sepatu yang mereka kenakan. Total, petugas menyita 991 gram barang bukti sabu.

“Saat pemeriksaan petugas curiga dengan mereka, lalu digeledah dan ditemukan paket sabu di sepatu yang mereka kenakan,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rajabul Asra saat konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Selasa (27/8/2024).

Temuan paket sabu ini lalu dilaporkan petugas bandara ke polisi. Satresnarkoba Polresta Banda Aceh yang menerima informasi langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku menerima barang haram itu di wilayah Binjai, Sumatera Utara pada Rabu, 14 Agustus 2024 lalu, dari seseorang berinisial MF (nama panggilan) yang kini jadi buronan polisi.

“Mereka disuruh membawa paket itu ke Jakarta, sampai di sana nanti ada yang jemput. Tersangka AF diupah sebesar dua puluh juta dan tersangka ID diupah tiga puluh juta rupiah,” jelasnya.

“Dari pengakuannya, tersangka AF sudah dua kali menyelundupkan sabu dengan modus yang sama, sementara ID mengaku baru pertama kali,” katanya.

Kini AH dan ID ditahan untuk diproses hukum. Polisi menyita empat paket sabu seberat 991 gram lebih beserta dua pasang sepatu Nike dan dua unit ponsel yang digunakan para tersangka.

Tersangka AH dan ID dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) Subs Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun serta denda maksimal sepuluh miliar rupiah,” tegasnya.

“Sementara itu, untuk tersangka MF hingga saat ini masih dalam penyelidikan dan pengejaran petugas,” pungkas Raja.

Share
Tulisan Terkait
Polisi tangkap ‘oknum polisi’ kasus perampokan toko emas di Aceh Selatan, satu pucuk senjata api laras panjang diamankan
Hukum

Polisi tangkap ‘oknum polisi’ kasus perampokan toko emas di Aceh Selatan, satu pucuk senjata api laras panjang diamankan

POPULARITAS.COM – Polres Aceh Selatan dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh berhasil...

Bahas revisi UUPA, Ketua DPRA Zulfadhli temui Menko Yusril Ihza Mahendra
Hukum

Bahas revisi UUPA, Ketua DPRA Zulfadhli temui Menko Yusril Ihza Mahendra

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Jumat 17 Juli 2026, temui Menteri...

HukumNews

Lembaga Wali Nanggroe Evaluasi Implementasi MoU Helsinki

POPULARITAS.COM – Lembaga Wali Nanggroe (LWN) bersama Fakultas Hukum Universitas Samudra (Unsam)...

HukumNews

Seusai Tersangka, Keberadaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Misterius

POPULARITAS.COM – Keberadaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie...