Home News PHK dan Pekerja yang Dirumahkan Tembus 2,8 Juta Karena Corona
News

PHK dan Pekerja yang Dirumahkan Tembus 2,8 Juta Karena Corona

Share
Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah susun hunian DP 0 Rupiah di Klapa Village, Jakarta, Selasa (25/6/2019). Manager Konstruksi PT Totalindo Eka Persada Tbk Mardani mengatakan realisasi pembangunan Rusunami Klapa Village tersebut sudah mencapai 90 persen per 25 Juni 2019. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama.
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan B Satrio Lelono mencatat jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan mencapai 2,8 juta. Lonjakan PHK dan pekerja dirumahkan sebagai dampak ekonomi di tengah pandemi virus corona.

Jumlah itu, ia melanjutkan, berasal dari pekerja formal dan nonformal. “Saat ini, 2,8 juta. Bisa lebih dan akan terus bertambah,” ujarnya dalam video conference, Senin, 13 April 2020.

Ia mengaku mengungkap data gabungan dari Kemenaker dan BPJamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan data Kemenaker, 212.394 pekerja dari sektor formal terkena PHK.

Kemudian, pekerja formal yang dirumahkan sebanyak 1.205.191 orang. Dari sektor nonformal, Kemenaker mencatat sekitar 282 ribu orang tak memiliki penghasilan.

Sementara itu, berdasarkan data BPJamsostek, pekerja yang dirumahkan dan terkena PHK mencapai 454 ribu orang dari sektor formal, dan 537 ribu orang sektor nonformal.

“Total, sekitar 2,8 juta ya. Ini berat. Namun, seluruh data sudah dikirim ke PMO (Project Management Office) sebagai calon peserta kartu prakerja untuk akurasi,” imbuh dia.

Setelah itu, Satrio menuturkan Disdukcapil bersama Kementerian Pendidikan dan Budaya, serta beberapa kementerian terkait lainnya akan memverifikasi data.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merinci ada beberapa alternatif yang diimbau kepada pengusaha. Yakni, mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, seperti manajer dan direktur.

Lalu, mengurangi jam kerja (shift), membatasi atau menghapus jam lembur, mengurangi hari bekerja, dan meliburkan atau merumahkan pekerja secara bergilir sementara waktu.

Alternatif-alternatif tersebut, sambung Ida, sebaiknya didiskusikan lebih dahulu dengan serikat pekerja atau perwakilan pekerja di perusahaan.

“Prinsipnya, apa yang menjadi kesulitan pengusaha dibuka secara transparan dan apa yang menjadi harapan pekerja didengar oleh pengusaha,” terang dia.

Sumber: CNN

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Temui Abang Samalanga, Kapolda Aceh Bahas Sinergi Jaga Kamtibmas dan Dukung Pembangunan

POPULARITAS.COM – Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan bersilaturahmi dengan Ketua DPR Aceh...

Lihat aksi premanisme, warga Aceh bisa telp layanan 110
HukumNews

Polisi Terlibat Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan Dipecat

POPULARITAS.COM – Polda Aceh menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu...

https://popularitas.com/berita/mawardi-nur-diusulkan-jadi-kepala-bpma-oleh-mualem-rekin-minta-tinjau-ulang/
News

Mawardi Nur diusulkan jadi Kepala BPMA oleh Mualem, Rekin Aceh minta tinjau ulang

POPULARITAS.COM – Pengusulan Mawardi Nur sebagai Kepala BPMA oleh Gubernur Muzakir Manaf,...

Ziarah ke Makam Habib Bugak, Dirut Bank Aceh : Kita ingin semangat wakaf beliau jadi teladan
News

Ziarah ke Makam Habib Bugak, Dirut Bank Aceh : Kita ingin semangat wakaf beliau jadi teladan

POPULARITAS.COM – Direktur Utama Bank Aceh Syariah, Fadhil Ilyas, gelar ziarah ke...