POPULARITAS.COM – Pidato politik Megawati Sukarno Putri pada acara peringatan HUT PDI Perjuangan ke-52, kritik kinerja MK dan KPK sejak awal pendiriannya. Bahkan, mantan Presiden RI itu menyebut bahwa Mahkamah Konstitusi telah kehilangan marwah dan dijadikan mainan.
Pidato politik Megawati tersebut, disampaikan di Sekolah Partai di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025). ”MK saya yang bikin, coba, perlu ada MK. Saya cari gedungnya sendiri, presiden nih. Itu di situ tuh megah. Waktu itu Pak Jimly yang saya jadikan (ketua MK),” ujarnya dikutip dari laman beritasatu.com jaringan popularitas.com
Megawati pun mengakui sedih karena karena Mahkamah Konstitusi kini sudah melemah dan dijadikan seperti mainan. Padahal, kata dia, peran MK sangat penting dalam perjalanan bangsa Indonesia.
“Sekarang meleyek dijadikan mainan. Itu kan konstitusi,” ucap Megawati.
Tak hanya MK, Megawati juga menyindir KPK yang juga dahulu dibangunnya. Menurut Megawati, KPK saat ini hanya menangani kasus-kasus kecil, jarang menyentuh koruptor yang menilap uang negara triliunan rupiah.
“Saya bikin KPK, loh ngopo kok nde’e (kok mau) yang digoleki (dicari), kok kroco-kroco ngono loh. Mbok yang bener, sing jumlahe T-T-T-T (cari koruptor yang jumlahnya triliunan) gitu loh. Lah endi?” ungkap Megawati.
Megawati mengaku memiliki tanggung jawab moral untuk terus mengkritik KPK agar berjalan di rel yang benar. Apalagi, kata dia, dirinya dahulu yang mendirikan lembaga antirasuah tersebut.
“Nanti kalau saya ngomong gini, tuh bu Mega mengritik saja, mengkritik saja. Lah enggak, orang benar. Saya ingin KPK itu yang benar. Loh yang bikin saya juga, bingung saya. Kecuali orang lain,” tegas Megawati.
Megawati mengaku membuat KPK tidak mudah, harus ada perdebatan dahulu dalam pembentukannya.
“Lah untuk membikin KPK itu dipikir gampang? Enggak. Saya aja berantem dahulu. Itu sifatnya ad hoc. Itu untuk membantu polisi gampang ngomong-nya. Polisi dan kejaksaan karena dalam menjalankan tugasnya tidak maksimal. Loh kok sampe saiki ngono wae,” pungkas dia terkait KPK dan MK.