News

Walikota : Masuk Sabang Wajib Sudah Vaksin Covid-19

Walikota Sabang Nazaruddin mengeluarkan surat edaran terkait dengan masyarakat yang hendak memasuki daerahnya, wajib memiliki surat keterangan atau sertifikat telah di vaksin covid-19.
Walikota Sabang bangga Desa Wisata Aneuk Laot finalis 100 besar nasional
Wali Kota Sabang, Nazaruddin S.I.Kom

POPULARITAS.COM – Walikota Sabang Nazaruddin mengeluarkan surat edaran terkait dengan masyarakat yang hendak memasuki daerahnya, wajib memiliki surat keterangan atau sertifikat telah di vaksin covid-19.

Surat Edaran Walikota Sabang

Melalui surat edaran bernomor 440/4709 tanggal 13 Juli tahun 2021 itu, Walikota Sabang menegaskan bahwa, bagi warga pelaku perjalanan dari dan ke Sabang, diwajibkan memiliki sertifikat vaksin 1 dan 2, dan atau surat keterangan negatif rapid tes antigen covid-19 dalam kurun waktu 2 x 24 jam.

Persyaratan tersebut, terang Walikota dalam edaran tersebut, akan berlaku efektif sejak tanggal 14 Juli 2021, dengan sampai di cabutnya aturan itu.

Upaya itu, sebut Walikota Sabang, sebagai bentuk menyikapi perkembangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) level IV, yang saat ini tengah diterapkan di Kota Banda Aceh.

Editor : Hendro Saky

Shares: