News

Pj Bupati Aceh Besar : Kami tak miliki wewenang terbitkan dan tutup galian C

Pemkab Aceh Besar gelar pasar murah ramadhan, catat tanggal dan lokasinya POPULARITAS.COM - Upaya stabilisasi pasokan harga pangan jelang idulfitri 1445 hijriyah dan sekaligus menekan inflasi, Pemkab Aceh Besar akan menggelar pasar murah di sejumlah lokasi di kabupaten tersebut. Kegiatan itu akan dilangsungkan selama sepekan. Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, Senin (25/3/2024) mengatakan, kegiatan pasar murah yang digelar pihaknya tersebut, dapat diwujudkan atas kerjasama dengan Bulog dan Badan Pangan Nasional (Bapanas). Harapan kita, keberadaan pasar murah yang digelar pihaknya tersebut, dapat membantu warga mendapatkan harga kebutuhan bahan pokok yang murah dan terjangkau. Apalagi, saat ini jelang idulfitri, biasanya harga-harga kebutuhan pokok merangkak naik, tambahnya kemudian. Berikut tanggal dan lokasi pasar murah yang akan digelar oleh Pemkab Aceh Besar Selasa, 26 Maret 2024, lokasi halaman kantor Camat Blang Bintang Rabu, 27 Maret 2024, lokasi di halaman masjid Gampong Ateuk Lam Ura, Simpang Tiga Kamis, 28 Maret 2024, lokasi halaman kantor Camat Kuta Malaka Senin, 1 April 2024, lokasi halaman Mesjid Darul Kamal Selasa, 2 April 2024, lokasi halaman Mesjid Ladong Rabu, 3 April 2024, lokasi halaman kantor Kejari Aceh Besar Kamis, 4 April 2024, lokasi halaman Mesjid Baiturrahim, mukim Gurah, Peukan Bada
Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto. Foto: Ist

POPULARITAS.COM – Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto menegaskan, pihaknya tak miliki kewenangan untuk menerbitkan dan menutup izin usaha pertambangan (IUP) galian C di wilayahnya. Sebab, hal tersebut mutlak wewenang dari pemerintah provinsi.

Hal tersebut ditegaskan Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto sikapi maraknya IUP galian C di wilayahnya yang kerap jadi sumber masalah lingkungan.

Dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/9/2023) Muhammad Iswanto menerangkan, dari hasil kajian regulasi yang dilakukan pihaknya, peran pemerintah kabupaten hanya sebatas memberikan rekomendasi secara berjenjang, dari level gampong, kecamatan hingga kabupaten.

Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomoe 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, tambahnya. Nah, jadi pemiliki wilayah ditingkat dua hanya sebatas memberikan rekomendasi, dan itu bukan syarat mutlak terbitnya IUP.

Izin teknisnya itu wilayah provinsi yang melakukan kajian dan dengan sejumlah pertimbangan pemerintah provinsilah yang miliki kewenangan menerbitkan IUP bagi para pelaku usaha pertambangan galian C, tukasnya.

Kewenangan pemerintah provinsi menerbitkan IUP didasarkan pada Peraturan Presiden RI Nomor 55 tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha dibidang pertambangan mineral dan batubara merupakan kewenangan pemerintah provinsi, papar Muhammad Iswanto.

Jadi, tegasnya, seluruh praktek pertambangan galian C di wilayah Aceh Besar, izinnya tidak pernah diterbitkan oleh pihaknya, namun diberikan oleh Pemerintah Provinsi, demikian Muhammad Iswanto.

Shares: