Selasa, 3 Oktober 2023

Pj Gubernur Aceh tak wajib lapor LHKPN ke KPK

POPULARITAS.COM – Achmad Marzuki, dalam kapasitasnya sebagai Penjabat Gubernur Aceh, tak miliki kewajiban melaporkan harta kekayaannya kepada KPK RI.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, dalam penjelasannya kepada popularitas.com, seorang penjabat tidak dikenakan kewajiban melaporkan harga kekayaannya lewat Laporan Harga Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Ia menyebutkan, penjabat merupakan pihak yang tidak  termasuk kategori wajib lapor. Sehingga, kewajiban lapornya mengikuti jabatan definitif penjabat tersebut.

Nah, Achmad Marzuki merupakan ASN di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan status sebagai Staf ahli bidang hukum dan  kesatuan bangsa.  Jadi yang bersangkutan hanya diwajibkan melaporkan LHKPN atas jabatan definitifnya di Kemengadri, terang Ipi lagi.

Diketahui, Achmad Marzuki sebagai perwira tinggi Angkatan Darat (AD) terakhir melaporkan LHKPN pada 2017.

Dikutip dari lama e-lhkpn.kpk.go.id, Achmad Marzuki tercatat melaporkan harta kekayaannya terakhir kali pada 2017, yakni senilai Rp5.151.350.000. Laporan tersebut tercatata pada 5 Juni 2017 saat menjabat sebagai DAN PMPP-TNI.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

#trending

Berita Terbaru

Kebiasaan bergadang resiko merusak fungsi hati

Kebiasaan bergadang resiko merusak fungsi hati

0
POPULARITAS.COM - Bagi sebagian orang, bergadang atau terlambat tidur malam dianggap lumrah. Secara normal, manusia butuh tidur dengan waktu 7-8 jam setiap hari, dengan...