HukumNews

Pj Wali Kota Banda Aceh digugat ke PTUN

KIA digugat ke PTUN Banda Aceh
ilustrasi gugatan (zonasultra.com)

POPULARITAS.COM – Dua warga Gampong Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Saiful Ismail dan Safrurrazi menggugat Pj Wali Kota itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setempat.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 29/G/TF/2023/PTUN.BNA. Dalam gugatan ini, Saiful dan Safrurrazi menunjuk TM Mirza sebagai kuasa hukum.

Dalam keterangannya, Selasa (28/11/2023), Mirza mengatakan, gugatan tersebut dilakukan karena Pj Wali Kota Banda Aceh tidak menindaklanjuti permohonan agar Tergugat melakukan tindakan dengan tegas kepada Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) Desa Gampong Baru.

Mirza menyebut jika P2K dalam tugasnya tidak mengikuti proses pemilihan keuchik sesuai Perwal Nomor 14 2023. Sesuai aturan, syarat calon keuchik harus berdomisili 3 tahun dan ber-KTP Gampong Baru.

“Berdasarkan laporan Pj Keuchik Gampong Baru bahwa calon nomor urut atas nama Marwan tidak ada surat domisili, sehingga dipaksakan oleh P2K dilewatkan administrasi. Jangankan dipilih, ADM saja tidak lewat,” katanya.

Baca: PSMS Medan minta PSSI berikan Persiraja sanksi tegas

Pelanggaran lainnya, kata Mirza, yakni P2K tidak menyegel kotak suara. Hal ini bertentangan dengan Perwal Banda Aceh.

“Kita sudah menyurati wali kota pada 7 November dan 15 November. Namun wali kota tidak membalas surat yang sudah kita layangkan. Sehingga 27 November kita gugat ke PTUN terkait Pj Walkot Banda Aceh tidak jalankan undang-undang,” ujarnya.

Setelah terdaftar, kata Mirza, PTUN Banda Aceh selanjutnya akan memanggil pihak Penggugat dan Tergugat. Dalam tahapan ini, PTUN akan mengupayakan mediasi.

“Apabila wali kota tidak mau menjalankan, kemungkinan Pj Wali Kota akan dicopot, karena itu perwal dia yang buat sendiri, kita selaku kuasa hukum akan menindaklanjuti sampai ke atas Mendagri dan Presiden,” jelasnya.

Sementara Penggugat, Safrurrazi mengatakan, upaya gugatan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan berbagai upaya lainnya, seperti aksi demonstrasi, melapor ke kecamatan, Polresta Banda Aceh hingga Pemko Banda Aceh.

“Kami kecewa pada pemko yang menutup rapi terhadap kesalahan-kesalahan yang dilakukan P2K dan pihak pengawas di tingkat pemko,” ujarnya.

Dalam Pilchiksung itu, Safrurrazi juga menuding Pemko Banda Aceh tidak membentuk pengawas di tingkat kecamatan. Sehingga, Pemko Banda Aceh dinilai tidak siap gelar Pilchiksung 2023.

“Kami berharap Pemko Banda Aceh segera bentuk tim pencari fakta untuk mengungkap kecurangan-kecurangan yang dilakukan P2K yang tersusun rapi saat pemilihan sampai perhitungan suara,” ujarnya.

Baca: Spanduk tolak politik dinasti terpampang di Kampus USK Banda Aceh

Shares: