News

Pj Walkot Banda Aceh dukung implementasi KTR

Pj Walkot Banda Aceh dukung implementasi KTR

POPULARITAS.COM – Penjabat (Pj) Wali Kota (Walkot) Banda Aceh, Bakri Siddiq mendukung penuh implementasikan program Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di pusat ibu kota provinsi Aceh itu.

Hal tersebut disampaikan Bakri Siddiq dalam audiensi bersama Dinas Kesehatan, The Union, The Aceh Institute, dan unsur terkait lainnya, bertempat di Kantor Walkot Banda Aceh, Rabu (20/7/2022).

“Saya sangat mendukung program Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Karena menurut saya perilaku merokok memiliki dampak dampak negatif diantara terhadap aspek kesehatan, pendidikan, sosial, anak-anak juga dapat menganggu mata pencaharian (produktivitas) masyarakat,” katanya.

Apalagi, kata Bakri Siddiq, KTR tersebut sudah diatur dalam Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2016 dan juga Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 46 Tahun 2017. Di mana regulasi yang sudah ada ini penting untuk diimplementasikan.

“Namun imbauan saya bahwa proses penerapan ini harus berjalan secara humanis, lembut dan sejuk,” kata Bakri Siddiq.

Sementara, dr. Lily S. Sulistiyowati dari The Union menyampaikan perlunya peningkatan komitmen bersama dalam proses pengendalian rokok di Aceh.

Hal ini bertujuan agar terjadinya penurunan terhadap konsumsi rokok, terlebih terhadap anak-anak di bawah umur.

Menurutnya, regulasi dan implementasi KTR harus betul-betul diterapkan secara menyuluruh dengan meningkatkan koordinasi berbagai pihak.

Ia juga menambahkan bahwa implementasi KTR di Aceh harus dikuatkan kembali, dengan harapan Kota Banda Aceh dapat menjadi contoh bagi daerah-daerah lain di Aceh sebagai daerah pertama yang berhasil menciptakan ruang ramah anak yang bebas rokok.

“Semangat, pola dan konsep penerapan di Banda Aceh dapat disebarkan ke daerah-daerah lainnya di Provinsi Aceh,” katanya.

Guna memudahkan monitoring dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam program KTR, Direktur The Aceh Institute, Muazzinah Yacob menjelaskan, pihaknya sudah merancang sebuah aplikasi bernama ‘Monitor KTR’ yang akan segera dilaunching dalam waktu dekat.

Aplikasi tersebut, tambah Muazzinah, nantinya dapat digunakan oleh masyarakat untuk melaporkan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi pada KTR.

“Hal ini juga dapat menjadi database bagi dinas dinas terkait guna mendukung implementasi KTR di Kota Banda Aceh,” ucap Muazzinah.

Shares: