Home News Platform vidio.com cabut laporan di Polda, warkop di Aceh boleh gelar nobar dengan syarat tertentu
News

Platform vidio.com cabut laporan di Polda, warkop di Aceh boleh gelar nobar dengan syarat tertentu

Share
Platform vidio.com cabut laporan di Polda, warkop di Aceh boleh gelar nobar dengan syarat tertentu
Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya saat fasilitasi dan mediasi pertemuan vidio.com dan pengusaha warkop di Banda Aceh, Kamis 31 Juli 2025 di Jakarta. FOTO : HO popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Platform vidio.com, cabut laporannya di Polda Aceh. Hal tersebut disampaikan usai mediasi yang dilakukan oleh Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya di Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Lewat mediasi itu, 15 pengusaha warkop di Banda Aceh, akhirnya dibebaskan dari tuntutan oleh platform penyiaran digital vidio.com

Dialog tersebut, ikut dihadiri oleh Sekretaris Komisi I DPR Aceh, Arif Fadillah, dan Staf Khusus Menekraf Rian Syaf.

Pada pertemuan itu, perwakilan pengusaha warung kopi secara langsung meminta maaf kepada pihak vidio.com serta mengakui bahwa perbuatan yang mereka lakukan adalah pelanggaran. Namun, hal tersebut dilakukan karna ketidaktahuan vidio.com sebagai pemegang hak siar.

“Kita sudah bisa nobar lagi,” ujar Arif Fadillah. “Tapi tentu saja, dengan syarat bahwa kegiatan itu dilakukan di warkop yang memiliki izin siar dan bekerja sama langsung dengan Vidio.com sebagai pemegang hak.”

Pihak Vidio.com, dalam pertemuan tersebut, menyatakan kesediaannya untuk mencabut laporan secara resmi, seraya tetap menekankan pentingnya edukasi mengenai hak siar kepada pelaku usaha, khususnya dalam konteks pemutaran pertandingan olahraga secara publik.

Dengan dicabutnya laporan tersebut, pengusaha warkop di Aceh kini dapat kembali menggelar kegiatan nonton bareng (nobar)—yang selama ini menjadi bagian dari kultur sosial masyarakat—dengan catatan tetap memperhatikan aturan hukum yang berlaku.

Langkah ini disambut baik oleh berbagai pihak, terutama pegiat UMKM dan pengusaha warung kopi di Aceh yang sebelumnya merasa cemas atas jeratan pidana.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Bupati Sibral Malasyi Tunjuk Rahmat Rizal Sebagai Plt Kadis Pertanahan Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Bupati Sibral Malasyi menunjuk Kepala Bagian Hukum Rahmat Rizal sebagai...

Ribuan ASN Pemrov Aceh akan dikirim ke Aceh Tamiang
News

Kemenag Pulihkan 776 Rumah Ibadah Lintas Agama Pascabencana Sumatera

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) memulihkan sedikitnya 776 rumah ibadah lintas agama...

NewsSyariat Islam

Plt. Sekda Lepas Kafilah Aceh Mengikuti MTQ Tingkat Nasional ke-31

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, secara resmi...

EkonomiNews

Pemerintah Aceh Dorong Zakat dan Wakaf Jadi Penggerak Ekonomi Umat

POPULARITAS.COM — Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh Taufik mendorong zakat, infak,...