Home Hukum Jimly : beri abolisi untuk Lembong dan Amnesty bagi Hasto adalah kebijakan hebat Prabowo
Hukum

Jimly : beri abolisi untuk Lembong dan Amnesty bagi Hasto adalah kebijakan hebat Prabowo

Share
Jimly : beri abolisi untuk Lembong dan Amnesty bagi Hasto adalah kebijakan hebat Prabowo
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie. FOTO : Antara
Share

POPULARITAS.COM – Presiden RI Prabowo Subianto, gunakan haknya yang diatur dalam UUD 1945, yakni amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Nah, keputusan pemberian pengampunan kepada Tom Lembong dan Hasto diakui sebagai langkah bijak dan hebat dari Ketua Umum Partai Gerindra tersebut.

Hal itu disampaikan oleh mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie dalam keterangannya di akun X pribadinya, Jumat (1/8/2025). “Ini keputusan hebat dan luar biasa, juga cerdas serta tegas dari Presiden Prabowo,” katanyanya.

Ia menilai pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden merupakan bentuk penggunaan kewenangan konstitusional yang sah dan strategis.

“Kita mesti apresiasi juga mereka yang punya ide dan inisiatif untuk usulkan amnesti juga abolisi yang sangat jarang diterapkan dalam praktik, padahal Presiden berwenang untuk memberikan dengan pertimbangan DPR,” jelasnya.

Abolisi adalah peniadaan peristiwa pidana oleh kepala negara, adapun amnesti adalah penghapusan hukuman kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Dengan pemberian abolisi, maka dakwaan terhadap Tom Lembong ditiadakan. Sementara dengan amnesti terhadap Hasto, semua akibat hukum pidana terhadap Hasto dihapuskan

Diketahui, DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong.

Sementara pertimbangan amnesti kepada Hasto tertuang dalam Surpres Nomor 42/Pres/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menyatakan Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi dari kebijakan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.

Namun, Tom tetap dinyatakan bersalah dengan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 miliar subsider enam bulan kurungan.

Sementara Hasto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap dengan menyediakan Rp400 juta dari total Rp1,25 miliar untuk operasional suap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dalam rangka pergantian anggota DPR periode 2019-2024. Hasto divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Polisi tangkap ‘oknum polisi’ kasus perampokan toko emas di Aceh Selatan, satu pucuk senjata api laras panjang diamankan
Hukum

Polisi tangkap ‘oknum polisi’ kasus perampokan toko emas di Aceh Selatan, satu pucuk senjata api laras panjang diamankan

POPULARITAS.COM – Polres Aceh Selatan dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh berhasil...

Bahas revisi UUPA, Ketua DPRA Zulfadhli temui Menko Yusril Ihza Mahendra
Hukum

Bahas revisi UUPA, Ketua DPRA Zulfadhli temui Menko Yusril Ihza Mahendra

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Jumat 17 Juli 2026, temui Menteri...

HukumNews

Lembaga Wali Nanggroe Evaluasi Implementasi MoU Helsinki

POPULARITAS.COM – Lembaga Wali Nanggroe (LWN) bersama Fakultas Hukum Universitas Samudra (Unsam)...

HukumNews

Seusai Tersangka, Keberadaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Misterius

POPULARITAS.COM – Keberadaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie...