News

Gaji Kepala Desa di Aceh Barat Daya Rp2,45 juta

Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Akmal Ibrahim menerbutkan Perbup Nomor 1 tahun 2022 tentang besar penghasilan ettap dan tunjangan Keuchik/kepala desa serta perangka gampong di daerah itu.
Gaji Kepala Desa di Aceh Barat Daya Rp2,45 juta
Ilustrasi

POPULARITAS.COM – Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Akmal Ibrahim menerbutkan Perbup Nomor 1 tahun 2022 tentang besar penghasilan ettap dan tunjangan Keuchik/kepala desa serta perangka gampong di daerah itu.

Dengan adanya Perbup itu, maka besaran gaji Keuchik di Abdya saat ini Rp2,45 juta, naik dari sebelumnya Rp2 juta, sementara itu, gaji Sekretaris Gampong dari Rp 1.400.000 naik menjadi Rp1.750.000 per bulan. Kepala urusan Keuangan, kepala urusan Tata Usaha Umum, kepala Urusan Perencanaan masing-masing Rp 1.250.000 per bulan dari sebelumnya Rp1 juta.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan Pemkab Abdya, Nur Afni, dalam keterangannya dikutip dari Antara, Selasa (22/2/2022), lewat aturan itu, hanya gaji Kadus aja yang tidak alami kenaikan, yakni tetap Rp1 juta.

“Gaji Kepala Dusun (kadus) itu masih tetap yakni, Rp 1.000.000 per bulan,” katanya.

Ia juga mengatakan, disamping dinaikkan gaji, Keuchik juga diberikan tunjangan jabatan Rp500.000 per bulan. Tunjangan tersebut tidak diberikan kepada kepala desa yang menyandang status pelaksana tugas atau pelaksana harian.

Kemudian, tunjangan keuchik tersebut bisa diberikan bila sepanjang kepala desa tersebut dapat memenuhi paling rendah 75 persen dari target pajak yang wajib dikutip pada masing-masing Gampong atau desa.

“Bila tidak tercapai target, maka tunjangan yang bisa diberikan hanya sebesar Rp200.000 atau 40 persen dari besaran tunjangan,”katanya.

 

Editor : Hendro Saky

Shares: