Home Headline Firli : Tekanan terhadap KPK semakin kuat jelang Pemilu 2024
HeadlineNews

Firli : Tekanan terhadap KPK semakin kuat jelang Pemilu 2024

Share
Firli Bahuri : Kasus saya di Polda Metro Jaya penuh rekayasa
Ketua KPK RI, H Firli Bahuri
Share

POPULARITAS.COM – Ketua KPK RI Firli Bahuri mengatakan, saat ini tekanan terhadap lembaga yang Ia pimpin semakin kuat, terutama jelang perhelatan demokrasi Pemilu 2024.

Dalam keterangan tertulisnya kepada popularitas.com, Selasa (22/2/2022), mantan Kapolda Sumatera Selatan itu mengemukakan, banyak pendapat yang masuk ke KPK berupa saran dan juga permintaan agar pihaknya memeriksa sejumlah gubernur terkait dengan kasus masa lalu, dan juga kasus saat ini.

Pun begitu juga permintaan serupa agar lembaga antirasuah yang Ia pimpin memeriksa KKN anak pejabat, atau tokoh potensial lainnya yang punya nama dan popularitas.

Tekanan-tekanan itu, tidak hanya disampaikan kepada kelembagaan KPK, tapi juga melalui media sosial, terang Firli lagi. Tentu saja kami menyadari bahwa hal itu berkaitan erat dengan situasi politik 2024.

Atas dasar itu dapat saya tegaskan bahwa, sambung Firli, KPK bekerja dalam penegakan hukum kasus korupsi senantiasa pada jalur yang benar, yakni syarat kecukupan alat bukti.

Namun begitu, ujarnya, KPK menyampaikan terimakasih atas masukan seluruh lapisan masyarakat, berupa dukungan dalam upaya pemberantasan korupsi.

Dapat saya tegaskan, sebut Firli, KPK memastikan setiap informasi dari masyarakat menajdi pehatian KPK. Karenanya pihaknya akan mempelajari, mendalami, semua bukti, keterangan dan juga fakta-fakta penting dalam proses penyelidikan.

Soal komitmen KPK dalam pemberantasan korupsi, Firli meminta masyarakat tidak ragu, sebab dirinya akan bekerja sungguh-sungguh agar Indonesia bebas dan bersih dari praktek korupsi.

“Prinsip KPK tidak pandang Bulu, siapapun bila cukup bukti pasti akan ditindak,” tegas Firli.

KPK sendiri juga menganut prinsip penting dalam penetapan tersangka, yakni the sun rise and the sun set principle, seketika seseorang menjadi tersangka maka harus segera diajukan ke persidangan peradilan. 

Dan dapat saya tegaskan kembali bahwa, seseorang menjadi tersangka, bukan karena ditetapkan oleh KPK, tapi karena ada perbuatan pelanggaran hukum, dan keadaan yang patut diduga telah melakukan tindak pidana.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable
News

Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable

POPULARITAS.COM – PT Bank Aceh Syariah terus berkomitmen untuk bangun komunikasi publik...

NewsSepakbola

4 Pemimpin Dunia Hadiri Final Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Sejumlah presiden dan pemimpin dunia dikabarkan akan menghadiri laga final...

NewsSosial dan Budaya

Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Drama Ibu dan Anak Sarat Emosi

POPULARITAS.COM – Industri perfilman Indonesia kembali menghadirkan drama keluarga melalui film Takkan Kubiarkan...

NewsStyle

Jumlah Followers Hotman Paris Langsung Berkurang Seusai Jadi Pengacara Febrie

POPULARITAS.COM – Keputusan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum eks...