News

PMI Banda Aceh dibekukan

PMI Banda Aceh dibekukan
Ketua PMI Provinsi Aceh, Murdani (dua kiri) saat mendampingi Ketua Umum PMI, Jusuf Kalla (tiga kiri) di sela-sela meninjau logistik PMI di Markas PMI Aceh, Selasa (29/12/2020). FOTO: Muhammad Fadhil/popularitas.com

POPULARITAS.COM – Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Banda Aceh resmi dibekukan melalui surat bernomor 026/KEP/PMI/VI/2022 yang ditandatangani oleh Ketua PMI Aceh, Murdani Yusuf.

Dalam surat keputusan yang ditetapkan di Banda Aceh pada 23 Juni 2022 itu, Murdani mengatakan, pembekuan pengurus PMI Kota Banda Aceh merupakan bagian dari tindakan penegakan disiplin organisasi berdasarkan evaluasi kepengurusan serta untuk mengembalikan citra PMI Kota Banda Aceh.

Sebelumnya, pada tanggal 21 Juni 2022, ketua umum PMI pusat juga telah mengeluarkan surat nomor 347/ORG/VI/2022 yang ditanda tangani oleh Jusuf Kalla.

Sementara itu, atas keputusan pembekuan pengurus PMI Banda Aceh, PMI Provinsi Aceh juga menunjuk pelaksana tugas pengurus PMI Kota Banda Aceh.

Mereka masing-masing Edwar M Nur sebagai pelaksana tugas (Plt) ketua, HT Ibrahim sebagai sekretaris, dan A Haeqal Asei sebagai anggota.

Pelaksana tugas, bertanggungjawab untuk menjalankan roda organisasi dengan baik dan mengembalikan citra PMI Kota Banda Aceh, serta mempersiapkan pelaksanaan Musyawarah Luar Biasa PMI Kota Banda Aceh selambat-lambatnya tiga bulan ke depan.

“Pelaksana tugas bertanggung jawab penuh kepada ketua PMI Aceh dan dapat berkonsultasi dengan wali kota Banda Aceh selaku pelindung,” bunyi surat PMI Provinsi Aceh yang dikirim ke PMI Banda Aceh.

Hingga berita ini diturunkan, popularitas.com belum mendapat konfirmasi dari Ketua PMI Banda Aceh, Dedi Sumardi terkait pembekuan tersebut.

Shares: