NewsPolitik

PN Banda Aceh Tolak Gugatan PNA Kubu Irwandi Yusuf

BANDA ACEH (popularitas.com) – Majelis Hakim Pengadilan Kota Banda Aceh menolak gugatan Partai Nanggroe Aceh (PNA) kubu Irwandi Yusuf dan menerima eksepsi kubu PNA hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Bireuen.

Hasil itu diputuskan dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan di PN Banda Aceh, Selasa, 7 Januari 2020. Sidang disaksikan oleh puluhan simpatisan dari dua kubu.

Sidang dipimpin oleh Nendi Rusnedi, didampingi dua anggota hakim, Mukhtar dan Eti Astuti.

Dalam persidangan, Nendi menyebutkan bahwa gugatan PNA kubu Irwandi tak bisa diterima karena beberapa alasan, salah satunya adalah gugatan itu bersifat prematur.

Dalam kesempatan itu, Nendi juga mempersilakan PNA kubu Irwandi untuk melakukan upaya selanjutnya apabila putusan itu tidak diterima.

“Atas putusan tersebut, jika ada para pihak yang tidak puas, maka bisa melakukan upaya-upaya,” jelas Nendi.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh (DPP PNA), Irwandi Yusuf menggugat Samsul Bahri alias Tiyong, Miswar Fuady dan Irwansyah alias Muksalmina ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin, 7 Oktober 2019.

Ketiganya digugat Irwandi melalui tujuh kuasa hukum, yakni Mohd. Jully Fuadi, Isfanuddin Amir, Haspan Yusuf Ritonga, Andi Lesmana, Husni Bahri Tob, Yahya, dan Muhammad Qodrat Husni Putra.

Gugatan tersebut bernomor: 53/pdt.Sus-Parpol/2019/PN. Saat mendaftarkan gugatan, para kuasa hukum turut didampingi belasan kader PNA kubu Irwandi Yusuf.

Salah satu kuasa hukum, Haspan Yusuf Ritonga, S.H., M.H, menyebutkan, Tiyong, Miswar Fuady dan Irwansyah digugat karena telah melanggar aturan dasar partai. 

Mereka dituding berperan besar menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di Bireuen beberapa waktu lalu.

“Perbuatan mereka melawan hukum dan melanggar aturan dasar partai yang selama ini sudah mereka ikrarkan diri sebagai pengurus DPP PNA,” ujarnya.* (C-008)

Shares: