Home Hukum PN Medan mulai adili kurir narkotika asal Aceh
HukumNews

PN Medan mulai adili kurir narkotika asal Aceh

Share
MS Banda Aceh gelar sidang perkara ayah rudapaksa anak kandung kurun waktu tiga tahun
Ilustrasi palu hakim (suara.com)
Share

POPULARITAS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Medan mengadili terdakwa MA, warga Aceh yang diduga menjadi kurir 2.000 narkotika jenis pil warna hijau bertuliskan AM yang akan dibawa ke Kota Medan.

Dalam persidangan yang digelar di Medan, Selasa (1/8/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Rahmi Shafrina menghadirkan saksi dari petugas Ditresnarkoba Polda Sumut.

“Sebelumnya, kami mendapatkan informasi dari sumber (seseorang) adanya pria yang membawa narkotika di salah satu hotel di Jalan Gatot Subroto Medan,” ujar saksi Alfonso Napitupulu di depan Majelis Hakim diketuai oleh Arfan Yani, dikutip dari laman Antara.

Ia mengatakan, dari hasil interogasi penyidik terdakwa mendapatkan barang haram tersebut dari Dek Wani (lidik) di Aceh untuk mengantarkan ke Medan.

“Dari pengakuan terdakwa, dia membawa barang tersebut mendapatkan upah Rp10.000 per butir,” ucapnya.

Dalam dakwaan, JPU Rahmi Shafrina mengatakan terdakwa dihubungi oleh Dek Wani untuk menjual narkotika jenis pil sebanyak 2.000 dengan kesepakatan harga Rp20.000 per butir untuk dijual ke Medan.

Saat di Medan tepatnya rel kereta api di dekat gerbang tol Helvetia, terdakwa bertemu Abah yang membawa satu tas jinjing yang berisikan 2.000 narkotika jenis pil warna hijau bertuliskan AM seberat 520 gram.

“Kemudian, petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumut membeli 2.000 pil tersebut dengan cara undercover buy. Lalu terdakwa dan petugas kepolisian tersebut bertemu di hotel Jalan Gatot Subroto Medan,” ujar Rahmi.

Setelah bertemu, petugas kepolisian tersebut mengamankan terdakwa beserta barang bukti tersebut.

Atas perbuatannya, terdakwa dengan dakwaan subsider, diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau subsider, Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...