Home Hukum PN Medan mulai adili kurir narkotika asal Aceh
HukumNews

PN Medan mulai adili kurir narkotika asal Aceh

Share
MS Banda Aceh gelar sidang perkara ayah rudapaksa anak kandung kurun waktu tiga tahun
Ilustrasi palu hakim (suara.com)
Share

POPULARITAS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Medan mengadili terdakwa MA, warga Aceh yang diduga menjadi kurir 2.000 narkotika jenis pil warna hijau bertuliskan AM yang akan dibawa ke Kota Medan.

Dalam persidangan yang digelar di Medan, Selasa (1/8/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Rahmi Shafrina menghadirkan saksi dari petugas Ditresnarkoba Polda Sumut.

“Sebelumnya, kami mendapatkan informasi dari sumber (seseorang) adanya pria yang membawa narkotika di salah satu hotel di Jalan Gatot Subroto Medan,” ujar saksi Alfonso Napitupulu di depan Majelis Hakim diketuai oleh Arfan Yani, dikutip dari laman Antara.

Ia mengatakan, dari hasil interogasi penyidik terdakwa mendapatkan barang haram tersebut dari Dek Wani (lidik) di Aceh untuk mengantarkan ke Medan.

“Dari pengakuan terdakwa, dia membawa barang tersebut mendapatkan upah Rp10.000 per butir,” ucapnya.

Dalam dakwaan, JPU Rahmi Shafrina mengatakan terdakwa dihubungi oleh Dek Wani untuk menjual narkotika jenis pil sebanyak 2.000 dengan kesepakatan harga Rp20.000 per butir untuk dijual ke Medan.

Saat di Medan tepatnya rel kereta api di dekat gerbang tol Helvetia, terdakwa bertemu Abah yang membawa satu tas jinjing yang berisikan 2.000 narkotika jenis pil warna hijau bertuliskan AM seberat 520 gram.

“Kemudian, petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumut membeli 2.000 pil tersebut dengan cara undercover buy. Lalu terdakwa dan petugas kepolisian tersebut bertemu di hotel Jalan Gatot Subroto Medan,” ujar Rahmi.

Setelah bertemu, petugas kepolisian tersebut mengamankan terdakwa beserta barang bukti tersebut.

Atas perbuatannya, terdakwa dengan dakwaan subsider, diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau subsider, Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’
News

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’

POPULARITAS.COM – Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, rabu (3/6/2026), resmi luncurkan bukunya....

Dadan, Sony dan Lodewijk resmi jadi tahanan Kejagung
Hukum

Dadan, Sony dan Lodewijk resmi jadi tahanan Kejagung

POPULARITAS.COM – Usai dilakukan pemeriksaan intensif selama beberapa jam. Tiga pimpinan Badan...

News

Gerindra Pidie Jaya : Pergantian pimpinan BGN perkuat program MBG

POPULARITAS.COM – Politikus partai Gerindra di Pidie Jaya, Fakhrurrazi mendukung penuh kebijakan...

InternasionalNews

Krisis Demografi Makin Nyata, Jepang Kehilangan 3 Juta Penduduk dalam 5 Tahun

POPULARITAS.COM – Jepang tengah menghadapi krisis demografi yang kian mengkhawatirkan. Dalam lima...