Home News PN Pidie Jaya Vonis Calo CPNS Dua Tahun Penjara
News

PN Pidie Jaya Vonis Calo CPNS Dua Tahun Penjara

Share
Share

MEUREUDU (popularitas.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pidie Jaya telah menjatuhkan vonis terhadap Maimun Musa, terdakwa kasus penipuan bermodus meloloskan korban sebagai PNS di lingkungan Pemerintah Aceh, dengan pidana penjara dua tahun.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN  Pidie Jaya, M Jamil dalam sidang yang berlangsung, Rabu, 21 Agustus 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie Jaya, Mukhzan melalui Kasi Pidum Aulia kepada popularitas.com mengatakan, dalam fakta yang diperoleh dalam persidangan, majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan.

“Dia divonis dua tahun penjara. Dia terbukti melakukan tindak pidana penipuan,” kata Aulia.

Aulia mengatakan, dasarnya sidang lanjutan hari ini dengan agendanya jawaban JPU atas nota pembelaan (pledoi) terdakwa dalam sidang yang dilaksanakan Selasa, 20 Agustus 2019 kemarin. Namun disebabkan kasus tersebut sudah berjalan sangat lama yaitu lebih dari empat bulan, sehingga majelis hakim mengambil keputusan memutuskan vonis.

Kata dia, walau vonis majelis hakim tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu tiga tahun, tetapi pihaknya jelas Aulia menyatakan pikir-pikir dulu, apakah menerima atau banding terhadap putusan tersebut.

“Terdakwa menyatakan pikir-pikir, kita juga pikir-pikir dulu,” ujarnya.

Walau sudah ada vonis pidana penjara terhadap calo CPNS tersebut, tetapi dikarenakan terdakwa masih berstatus tahanan kota, sedangkan putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sehingga pihaknya masih belum bisa melakukan eksekusi dengan menjebloskan Maimun Musa kembali dalam Rutan.

“Untuk saat ini dia masih belum bisa dieksekusi, karena belum inkracht, karena ada waktu pikir-pikir tujuh hari, sesudah itu kalau inkracht langsung eksekusi,” jelasnya.*(C-005)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Prabowo Ungkap Alasan Beratnya Copot Dadan Hindayana

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto mengaku berat saat mengambil keputusan mencopot Dadan...

News

4 Fakta Kasus Dugaan Korupsi BGN yang Menjerat Dadan Hindayana Cs

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan penyimpangan besar dalam tata kelola...

EkonomiNews

Mualem Panggil Kepala BPMA Bahas Blok Andaman dan Pipa Gas

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem memanggil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh...

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’
News

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’

POPULARITAS.COM – Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, rabu (3/6/2026), resmi luncurkan bukunya....