Home Hukum PN Tipikor Banda Aceh Tangani 73 Perkara Korupsi hingga November 2025
HukumNews

PN Tipikor Banda Aceh Tangani 73 Perkara Korupsi hingga November 2025

Share
Suasana pengadilan di PN TipikorBanda Aceh. Poto : HO | popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menangani sebanyak 73 perkara tindak pidana korupsi sejak Januari hingga November 2025.

Humas Pengadilan Negeri Banda Aceh Jamaluddin di Banda Aceh, mengatakan dari 73 perkara tindak pidana korupsi tersebut, jumlah terdakwanya sebanyak 75 orang.

“Ada sebanyak 73 perkara tindak pidana korupsi dengan 75 terdakwa yang diregistrasi dan ditangani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh sepanjang tahun ini atau sejak Januari hingga November 2025,” katanya, Selasa (11/11/2025).

Dari 73 perkara yang ditangani tersebut, kata dia, sebanyak 43 perkara di antaranya sudah diputuskan majelis hakim. Terhadap perkara yang sudah diputuskan tersebut, sebagian di antaranya ada yang melakukan upaya hukum banding, ada juga menerima.

Sedangkan, 30 perkara lainnya sedangkan dalam proses persidangan di antaranya pemeriksaan saksi-saksi serta beberapa di antaranya masih dalam tahap pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Berdasarkan jenis perkaranya, diantaranya tindak pidana korupsi dana desa. Kemudian, tindak pidana korupsi penyertaan modal pemerintah daerah pada badan usaha milik daerah, penyimpangan dana simpan pinjam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan.

Selain itu juga ada perkara tindak pidana korupsi pengadaan bahan kimia pada perusahaan air minum, serta tindak pidana korupsi dana baitulmal, perkara tindak pidana korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Aceh Tamiang, pengadaan alat olahraga di Kabupaten Simeulue, dan lainnya.

Serta perkara tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR), perkara tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Balai Guru Penggerak, maupun tindak pidana korupsi dana baitulmal.

Jamaluddin menyebutkan ada juga perkara tindak pidana korupsi yang didaftarkan pada 2024, tetapi diputuskan pada 2025 di antaranya, perkara tindak pidana korupsi pengadaan budi daya ikan dan pakan runcah bagi korban konflik di Kabupaten Aceh Timur.

“Sedangkan jumlah perkara tindak pidana korupsi yang ditangani sepanjang 2024, ada sebanyak 77 perkara. Dari 77 perkara tersebut, sebanyak empat perkara di antaranya diregistrasi pada 2023,” kata Jamaluddin.

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Wagub Aceh Minta Kabupaten/Kota Perkuat Koordinasi dengan BWS dan BPJN

POPULARITAS.COM — Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) meminta pemerintah kabupaten/kota memperkuat...

News

Bupati Pidie Alokasikan Anggaran Rp125,6 M Untuk Gaji Tenaga PPPK-PW

POPULARITAS.COM – Pemerintah Pidie, telah mengalokasikan anggaran dana sebesar ratusan miliar rupiah...

EdukasiNews

Peringati Hardikda Aceh, Rektor USK Tegaskan Pendidikan Bukan Hanya Mengejar Angka dan Prestasi

POPULARITAS.COM – Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Profesor Mirza Tabrani, mengingatkan agar pendidikan...

News

Serapan TKD Bencana Sangat Rendah, Bupati Pidie Jaya Murka

POPULARITAS.COM – Serapan anggaran recovery pasca bencana Hidrometeorologi Pidie Jaya bersumber dana...