Home Hukum Polairud gagalkan kiriman 60 ton solar ilegal
HukumNews

Polairud gagalkan kiriman 60 ton solar ilegal

Share
Direktur Ditpolairud Polda Sumsel Kombes Pol. Andreas Wayan Wicaksono menunjukkan barang bukti truk yang sudah dimodifikasi sebagai pengangkut solar ilegal, Rabu (30/11/2022). ANTARA/M Riezko Bima Elko P
Share

POPULARITAS.COM – Aparat Direktorat Air dan Udara Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menggagalkan upaya pengiriman bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal hasil sulingan sebanyak 60 ton di wilayah perairan Kabupaten Banyuasin.

Direktur Ditpolairud Polda Sumsel, Komisaris Besar Polisi Andreas Wayan Wicaksono kepada wartawan, mengatakan upaya pengiriman itu digagalkan personel nya saat melaksanakan patroli di kawasan Perairan Mariana, Banyuasin Rabu siang tadi sekitar pukul 12.30 WIB.

Dalam patroli tersebut personel mendapati lima unit mobil truk angkutan barang yang mencurigakan tertutup rapat dengan terpal terparkir di Dermaga Rakyat, Desa Prajin, Perairan Mariana, Kecamatan Banyuasin 1, Kabupaten Banyuasin.

Truk-truk itu dikendarai lima orang sopir berinisial HK (29), HI (38), AT (39), PI (29), FR (25) dan didampingi oleh lima orang kernet, masing-masing dari mereka merupakan warga Banyuasin, Sumsel dan Lampung.

“Mereka pun dihampiri personel yang bertugas untuk diperiksa, dan ternyata tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan sah,” ungkap dia, Rabu (30/11/2022).

Dia menyebutkan, atas dasar tersebut personel nya meminta para pengendara membuka terpal bak mobil truk untuk melihat isi bawaan mereka.

Dari situ polisi mendapati ternyata bak kelima truk itu ada ruang besi modifikasi berisikan minyak solar ilegal yang hendak mereka kirimkan melalui perairan.

Ia menyatakan, menurut pengakuan para pelaku minyak solar yang mereka angkut itu berasal dari kawasan Keluang, Musi Banyuasin milik seseorang berinisial AR.

“Mereka ditugasi untuk supaya solar itu dimasukkan ke tag boat yang mereka tunggu di dermaga,” ucap dia.

Meski demikian, ia menyebutkan, polisi masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para pelaku yang sudah diringkus ke Markas Polairud Polda Sumsel beserta barang bukti itu untuk menerangkan secara detail terkait penangkapan ini.

Adapun Barang bukti masing-masing, mobil truk Mitsubishi carter masing-masing bernomor polisi BG-8120-OG muatan 15 ton solar ilegal, BG-8516-JB muatan 8 ton, BG-8481-JJ muatan 10 ton, BE-8642-LV muatan 12 ton dan BE-8586-LV bermuatan 15 ton.

Atas perbuatannya, para tersangka dapat dikenakan Pasal 53 (b) dan 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (ant)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
NewsTeknologi

Operator Wajib Beri Pilihan, Karena Kuota Internet Tak Boleh Hangus

POPULARITAS.COM – Sisa kuota internet yang sudah dibayar pelanggan kini tidak boleh...

News

Kedubes Palestina Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa NTT

POPULARITAS.COM – Kedutaan Besar Negara Palestina di Jakarta menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi...

KriminalitasNews

Diduga Curi 13 Mayam Emas Majikan, Seorang ART Ditangkap Polisi

POPULARITAS.COM – Polisi mengamankan NH (31), mantan Asisten Rumah Tangga (ART), yang...

InternasionalNews

Raja Harald V dari Norwegia Meninggal Dunia di Usia 89 Tahun

POPULARITAS.COM – Raja Harald V dari Norwegia meninggal dunia pada usia 89...