POPULARITAS.COM – Penyidik dari Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polres Aceh Barat, resmi menahan Ranjani (35) warga Aceh Tamiang. Pria tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tabrakan truk di Arongan Lambalek, Minggu 22 Desember 2024 lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasatlantas Polres Aceh Barat, Iptu Yusrizal dalam keterangannya, Sabtu (28/12/2024) di Meulaboh. “Ranjani langsung kita tahan usai ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Dia menjelaskan, penahanan Ranjani didasarkan pada hasil penyelidikan. Diduga, pria tersebut lalai dalam kasus kecelakaan truk yang sebabkan korban atas nama Saiful Yanuar meninggal dunia.
Truk warna hijau dengan nomor BK-9310-BT yang dikemudikan oleh Ranjani menabrak truk tronton warna kuning nomor BL-8587-NH dikemudikan oleh Muliadi (26) warga Desa Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Provinsi Aceh.
Iptu Yusrizal mengatakan kecelakaan tersebut terjadi ketika truk nomor BK-9310-BT yang dikemudikan oleh Ranjani datang dari arah Banda Aceh menuju Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Sementara itu, truk nomor BL-8587-NH terparkir di pinggir jalan sebelah kiri arah menuju Meulaboh karena mengalami kerusakan.
Berdasarkan hasil penyelidikan di lokasi kejadian, kecelakaan tersebut diduga sopir truk nomor BK-9310-BT kehilangan kendali karena ketiduran sehingga menabrak bagian belakang sebelah kanan truk tronton warna kuning.
Akibat insiden ini, kedua truk tersebut mengalami kerusakan parah, dan seorang penumpang truk meninggal dunia di lokasi kejadian. ”Jadi, tersangka ditahan karena kelalaiannya sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia,” terangnya dikutip dari laman Antara.
Polisi menjerat Ranjani dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang mengatur tentang kelalaian dan menyebabkan orang meninggal dunia.
Pasal 310 UU LLAJ mengatur sanksi pidana bagi pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia. ”Sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta,” demikian Iptu Yusrizal.