Home News Polda Aceh bekuk penimbun 1,5 ton solar di Langsa
News

Polda Aceh bekuk penimbun 1,5 ton solar di Langsa

Share
Satu truk yang di dalamnya terdapat tiga baby tanki yang berisi 1,5 ton solar subsidi diamankan oleh petugas di Langsa, Kamis (23/2/2023). Foto: Riska Zulfira/popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Seorang pria berinisial GN (44) ditangkap Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh karena diduga sebagai pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

GN dibekuk di jalan Prof. A. Majid Ibrahim Lhok Banie, Kecamatan Langsa, Kota Langsa, Kamis (23/2/2023).

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy dalam keterangannya, Kamis (23/2/2023) malam membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku penimbunan BBM tersebut.

Dalam penangkapan itu, kata dia, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil truk yang di dalamnya terdapat tiga baby tanki yang berisi 1,5 ton solar subsidi.

“Benar, bahwasanya tim kami telah menangkap terduga pelaku penimbunan BBM di Langsa, serta mengamankan 1,5 ton solar subsidi,” jelas Winardy.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan ke Polda Aceh untuk dilakukan proses hukum.

Pelaku akan disangkakan Pasal 55 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang Terjadi di Kota.

Share
Tulisan Terkait
HukumNews

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi...

News

Prabowo Ulang Tahun Ke-75

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto genap berusia 75 tahun pada Sabtu (17/10/2026)....

InternasionalNews

Baru 5 Hari Kerja, Sekretaris Pers Donald Trump Dipecat

POPULARITAS.COM –  Sekretaris pers Gedung Putih Katie Zacharia dipecat, padahal baru lima...

News

4 Petugas Meninggal saat Padamkan Karhutla di Bromo

POPULARITAS.COM – Empat petugas meninggal saat memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)...