HukumNews

Polda Aceh bekuk penjual video vulgar di Telegram

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh membekuk seorang pria berinisial ZH (20) dalam kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilakukan dengan cara menyediakan konten-konten video vulgar berbayar di aplikasi Telegram.
Polda Aceh bekuk penjual video vulgar di Telegram (ist)

POPULARITAS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh membekuk seorang pria berinisial ZH (20) dalam kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilakukan dengan cara menyediakan konten-konten video vulgar berbayar di aplikasi Telegram.

“Benar, ada satu warga Pidie yang diamankan terkait ITE. Yang bersangkutan melakukan transaksi video vulgar berbayar di akun Telegram,” kata Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sonjaya dalam keterangannya, Rabu (22/12/2021) malam.

Sony menjelaskan, penangkapan ZH berdasarkan informasi yang diperoleh saat petugas melaksanakan patroli siber pada 17 November 2021, di mana ditemukan akun media sosial Telegram atas nama DESAHAN VVIP dengan Username Becekmin.

Modusnya adalah menawarkan paket-paket konten video vulgar dan join ke grub yang di dalamnya berisi video vulgar dengan pembayaran tranfer via bank, ovo/dana, dan bisa juga dengan transfer pulsa.

Setelah dilakukan penyelidikan, kata Sony, akhirnya ZH diamankan di sebuah warung makan Ayam Penyet Kota Mini, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie pada Rabu (22/12/2021).

Adapun barang bukti yang ikut diamankan adalah KTP tersangka, 2 unit HP, 1 unit sepeda motor merek Scopy beserta STNK, 1 buku tabungan BCA, dan 1 ATM BSI.

Kepada yang bersangkutan akan dikenakan Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Shares: