News

Polda Aceh Bentuk Tim Telusuri Oknum Penyelidik yang Diduga Peras Pengusaha Toko Emas

Polda Aceh didesak usut Bimtek Keuchik Abdya ke Medan
Mapolda Aceh. Foto: Tribata

POPULARITAS.COM – Irwasda Polda Aceh, Kombes Pol Marzuki Ali Basyah membentuk tim untuk mengusut dugaan ada oknum polisi yang meminta uang senilai Rp200 juta pada pemilik Toko Emas Asia, Sunardi alias Apun. Tim bakal dibentuk paling lambat 1×24 jam.

“Tim dibentuk biasanya 1 x 24 jam sudah ada, secepatnya,” kata Marzuki saat dikonfirmasi, Selasa (19/10/2021).

Dia menjelaskan bahwa laporan Razman Arif Nasution selaku pengacara Sunardi akan segera ditindaklanjuti. Setelah membentuk tim, pihaknya akan mengklarifikasi kepada pihak-pihak terkait yang dilaporkan.

Baca: Oknum Polda Aceh Diduga Minta Rp200 Juta ke Pengusaha Toko Emas yang Bermasalah

“Nanti kita croscek dan ricek lagi, nanti hasilnya kami laporkan kepada pelapor sesuai konsep Dumasan, siapa yang melaporkan menerima hasil dari laporannya,” kata Marzuki.

Pasca dilaporkan, lanjut Marzuki, Sunardi selaku klien pelapor sudah dimintai keterangan oleh Bidang Dumasan Itwasda Polda Aceh. Pemeriksaan ini akan terus berlanjut ke pihak-pihak lain.

“Kepala Bagian Dumasan sudah memintai keterangan beberapa orang tadi dan ini akan terus berlanjut. Kapai selesai belum bisa kita pastikan, karena kita tidak boleh mengintervensi penyidik, karena dia  punya peraturan independensi, kita lihat perkembangannya nanti,” ucapnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Banda Aceh mulai menggelar sidang kasus toko perhiasan emas yang diduga dengan sengaja memperdagangkan emas murni tidak sesuai dengan kadarnya. Sidang dengan agenda dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) sudah berlangsung pekan lalu.

Kasus tersebut menyeret empat pemilik toko perhiasaan emas di Kota Banda Aceh, masing-masing Sunardi alias Apun (Toko Emas Asia), Jonny alias Athiam (Toko Emas Baru), Dedy Amin (Toko Emas London), dan M. Husen (Toko Emas Husein H Hasyim).

Sejatinya, sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa bakal berlangsung pada Selasa (19/10/2021). Namun, sidang ini diminta ditunda oleh Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum Sunardi dengan beberapa pertimbangan.

Usai penundaan, Razman Arif Nasution mengungkapkan bahwa pihaknya meminta manjelis hakim untuk mengganti jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Aceh, karena dinilai telah melakukan sejumlah penyimpangan.

Dalam kesempatan itu, Razman juga menyebutkan bahwa dalam proses penyelidikan, oknum polisi Polda Aceh telah meminta uang senilai Rp200 juta pada kliennya. Permintaan yang sama juga diduga dilakukan pada tiga toko emas lainnya.

“Ada penarikan uang Rp200 juta rupiah oleh saudara AKP Wawan, Ahmad Razi di Ruang Kasubdit di Polda Aceh. Saya ingin selalu bagaimana penegakan hukum yang  benar dan saya datang jauh-jauh dari Jakarta untuk mengungkap ini ke saudara-saudara,” kata Razman.

Editor: dani

Shares: