News

Tak Pakai Masker, Warga Lhokseumawe Diminta Nyanyi Lagu Indonesia Raya

Tak Pakai Masker, Warga Lhokseumawe Diminta Nyanyi Lagu Indonesia Raya

LHOKSEUMAWE (popularitas.com) – Tim gabungan menggelar razia penggunaan masker di Kota Lhokseumawe untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19, Sabtu (15/8/2020). Bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker, petugas langsung meminta untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Kabid Trantib Satpol PP Kota Lhokseumawe, Sulaiman mengatakan,terus melakukan sosialisasi agar warga mau menggunakan masker. Dalam razia kali ini, bagi warga tidak menggunakan masker diminta nyanyi lagu Indonesia Raya.

Penertiban ini juga gencar dilakukan di kafe-kafe. Petugas tampak juga langsung meminta kepada pemilik usaha untuk menerapkan protokol kesehatan cegah virus corona.

“Penertiban ini masih bentuk sosialisasi, karena masih banyak kalangan masyarakat kurang kesadarannya untuk memakai masker, selain itu kita juga memberi himbauan terhadap mereka tetap jaga jarak, mengingat pasien Covid-19 terus bertambah,” kata Sulaiman, Sabtu (15/8/2020).

Katanya, penertiban dan sosialisasi ini terus dilakukan untuk mengingatkan kesadaran masyarakat memakai masker saat bepergian atau beraktifitas di luar rumah.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Lhokseumawe keluarkan Peraturan Walikota (Perwal) nomor 24 tahun 2020 tentang menggunakan mesker dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Kabag Humas Pemerintah Kota Lhokseumawe, Marzuki mengatakan, perturan ini mulai berlaku pada 15 Juli 2020, agar orang dapat mematuhi protokol kesehatan guna memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Lhokseumawe.

“Hal ini demi kebaikan bersama, dengan adanya dasar hukum kita saling mengingatkan apabila ada terdapat kelalaian baik itu di kalangan masyarakat maupun pemerintah, saling menjaga guna kesalamatan bersama dan juga menekan penyebaran covid 19,” ujar Marjuki, Kamis, 6 Agustus 2020.

Marjuki menyebutkan, masyarakat wajib menjalani Adaptsi Kebiasaan Baru (AKB) dalam mematuhi aturan protokol kesrehatan, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, jaga jarak. Selain itu juga bagi aturan ini juga berlaku terhadap pemilik kafe atau usaha lainnya agar tak melayani pelanggan atau mesyarakat tak menggunakan masker.

“Selain harus menyediakan tempat cuci tangan, pemilik kafe juga tidak diperbolehkan melayani masyarakat apabila tak memakai masker, apabila tidak dipatuhi maka pemilik kafe akan menanggung sanksi,” sebutnya.

Jika melanggar awalnya diberikan peringatan, sanksi tertulis. Namun apabila terulang lagi maka akan dicabut izin usaha sampai pandemi Covid-19 berakhir.

“Ini perlu ditekankan demi kebaikan bersama, agar covid 19 segera berakhir, aturan ini terus berlaku sampai covid 19 ini berakhir,” pungkasnya.[acl]

Reporter: Riskita

Shares: