POPULARITAS.COM – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh mencatat sebanyak 11.677 pelanggar lalu lintas terekam di kamera electronic traffic law enforcement (ETLE). Jumlah tersebut tercatat sejak Januari hingga April 2025.
“Pada 2024 sebanyak 76.655 pelanggar yang ditangkap kamera ETLE. Sedangkan dari Januari hingga April 2025 sudah 11,677 pelanggar,” kata Dirlantas Polda Aceh, Kombes Muhammad Iqbal Alqudusy, Kamis (8/5/2025).
Iqbal menjelaskan, kamera ETLE kini telah terpasang di seluruh perempatan jalan di wilayah Aceh dan beroperasi selama 24 jam penuh. Dengan dilengkapi kamera infra merah, sistem ini mampu merekam pelanggaran baik di pagi, siang, maupun malam hari.
Selain kamera statis, Iqbal menyebutkan pihaknya juga mengembangkan sistem ETLE Mobile yang dibawa oleh petugas patroli.
Iqbal juga menjelaskan, kamera ETLE fungsinya sama seperti kamera di persimpangan, yakni merekam pelanggaran di jalan dan mengirimkan bukti pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan.
“Saat ini, terdapat tujuh jenis pelanggaran yang dapat ditangkap oleh sistem ETLE, di antaranya tidak memakai helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, menerobos lampu merah, hingga melawan arus,” ujarnya.
Disamping itu, Iqbal menjelaskan masyarakat yang tertangkap kamera akan menerima surat pemberitahuan dan diminta melakukan konfirmasi. Jika tidak, kendaraan mereka akan diblokir dan mengalami kesulitan saat membayar pajak. “Penting untuk segera konfirmasi apakah kendaraan masih digunakan, sudah dijual, atau dirental,” tambahnya.
Iqbal menyebutkan pihaknya mencatat dalam sehari sistem ETLE di Aceh bisa merekam hingga 200 pelanggaran. Untuk itu, Iqbal mengimbau seluruh masyarakat Aceh untuk lebih tertib dalam berlalu lintas. “Saya berharap kepada seluruh warga Aceh, tolong pakai helm ke mana pun anda pergi,” pungkasnya.











Leave a comment