HukumNews

Polda Aceh musnahkan ratusan kilogram narkotika

Pemusnahan barang bukti ganja dan sabu di Mapolda Aceh, Jumat (23/12/2022). Foto: Riska Zulfira/popularitas.com

POPULARITAS.COM – Polda Aceh musnahkan 411 kilogram barang bukti narkotika jenis ganja dan 36 kilogram sabu hasil penyelundupan jaringan Internasional Malaysia-Aceh di lapangan belakang Mapolda Aceh, Jumat (23/12/2022).

Kapolda Aceh, Inspektur Jenderal Polisi Ahmad Haydar mengatakan barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan di lima tempat berbeda dengan mengamankan 10 tersangka.

Adapun lokasinya, berhasil diamankan di Peureulak, Aceh Timur pada 15 November. Lalu di Aceh Tamiang pada bulan April, Aceh Tenggara pada Agustus, kemudian di Aceh Timur dan Aceh Jaya.

“Dari pengamanan itu juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa dua unit mobil, kapal nelayan, dan satu unit handphone,” kata dia.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

“Dengan pengungkapan kasus peredaran narkotika ini maka Polda Aceh telah menyelamatkan sebanyak 281 ribu jiwa,” tuturnya.

Editor: Muhammad Fadhil

Shares: