HukumNews

Polda Aceh tangkap Abu Laot di Jawa Barat

Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy. Foto: Muhammad Fadhil/popularitas.com

POPULARITAS.COM – Personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh dikabarkan menangkap TikToker, Muhammad Ishak. Pria yang dikenal dengan sebutan Abu Laot itu dibekuk di Jawa Barat, Jumat (6/10/2023) malam.

Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy membenarkan adanya penangkapan itu. Ia menyebut bahwa Abu Laot diboyong ke Mapolda Aceh hari ini untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk informasi lengkap nanti kita rilis,” kata perwira menengah Polri itu, Sabtu (7/10/2023).

Sebelumnya, seorang advokat, Sayed Muhammad Muliady melaporkan Abu Laot ke Polda Aceh pada Kamis (7/9/2023), terkait dugaan pencemaran nama baik dan hoaks.

“Kami sudah melaporkan kejadian ini di Mapolda Aceh terkait berita bohong serta penecemaran nama baik yang dilakukan oleh Muhammad Ishak (MI) alias Abu Laot (AL), dan Alhamdulillah sudah diterima oleh pihak kepolisian,” ujar Sayed, Kamis (7/9/2023).

Sayed menjelaskan, dugaan pidana yang dilakukan Abu Laot diketahui pada 30 Agustus 2023 sekitar pukul 21.00 WIB, saat ia dihubungi oleh salah satu saudaranya yang memberi kabar bahwa nama Sayed Muhammad Muliady disebut dalam video TikTok terlapor.

“Dalam video media sosial TikTok terlapor berisi berita bohong dan pencemaran nama baik atas diri Sayed Muhammad Muliady, video yang berdurasi sekitar 1 menit diupload salah satu akun media sosial TikTok yang bernama @abupayaphasi,” sebut Sayed.

Sayed menilai video yang telah diunggah oleh akun tiktok milik @abupayaphasi diduga mengandung pencemaran nama baik dan fitnah.

“Sehingga saya merasa dan tim pengacaranya menuntut agar pengguna akun tiktok Muhammad Ishak (MI) Alias Abu Laot (AL), dapat diproses secara hukum,” jelasnya.

Shares: