HukumNews

Polda Aceh tangkap buron KPK Ayah Merin

Kepolisian Daerah Aceh (Polda) Aceh, Selasa (24/2/2023) menangkap Ayah Merin, alias Izil Azhar. Yang bersangkutan merupakan buron yang ditetapkan DPO oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Polda Aceh akan hentikan penyelidikan dugaan pasokan minyak ilegal ke PT MIFA Bersaudara
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto. Foto: Humas Polda Aceh

POPULARITAS.COM – Kepolisian Daerah Aceh (Polda) Aceh, Selasa (24/2/2023) menangkap Ayah Merin, alias Izil Azhar. Yang bersangkutan merupakan buron yang ditetapkan DPO oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, dalam keterangannya kepada popularitas.com, Selasa (24/1/2022), membenarkan perihal telah ditangkapnya Ayah Merin oleh pihaknya. “Iya benar, sudah diamankan, dan saat ini diperikan oleh Tim,” katanya.

Polda Aceh sendiri, Sambung Kabid Humas, telah mendapatkan notifikasi dari KPK terkait dengan penetapan Ayah Merin sebagai buron lembaga antirasuah itu. Karena itu, sejak beberapa waktu terakhir, pihaknya telah mengintensifkan untuk melakukan pencarian dan penangkapan.

KPK sendiri, telah menetapkan Ayah Merin sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi proyek pembangunan Dermaga Sabang. Proyek senilai Rp32,4 miliar itu, telah menjerat sejumlah pihak, seperti Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Ruslan Abdulgani.

Shares: