Hukum

Polda Jawa Timur tetapkan Gus Samsudin tersangka kasus UU ITE

Polda Jatim tangkap Gus Samsudin
Samsudin alias Gus Samsudin digiring polisi di Polda Jatim. FOTO : VIVA.co.id/Nur Faishal

PPOPULARITAS.COM – Polda Jawa Timur, resmi menetapkan Gus Samsudin Jadab sebagai tersangka dalam kasus UU ITE. Penahahanan tersebut, usai penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan dua alat bukti.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto dalam keterangannya, Jumat (1/3/2024) mengatakan, Gus Samsudin ditetapkan dalam kasus konten video yang memperbolehkan tukar pasangan.

“Hasil kolaborasi penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim dan Polres Blitar Kabupaten, sudah digelarkan oleh Ditreskrimsus, dinyatakan Samsudin sebagai tersangka,” katanya dikutip dari beritasatu.com-jaringa popularitas.com 

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon menyatakan, Samsudin dijerat Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

“Unsurnya dia membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat,” katanya.

Dalam kasus tersebut, Samsudin berperan sebagai pembuat konten. Kepada penyidik, Samsudin mengaku membuat konten agar viral dan dilihat banyak orang di Youtube.

Charles mengungkapkan, akan ada calon tersangka lain, tetapi pihaknya masih mendalami perannya.

“Hingga saat ini penyidik telah memeriksa 13 orang saksi. Sedangkan calon tersangka lain perannya membantu Samsudin dan mengunggah di media sosial sehingga ada keonaran di masyarakat,” ujarnya.

Ke depan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim akan memeriksa ahli agama dan ahli pidana terkait penistaan agama dalam konten tersebut.”Meskipun fiksi, skenario atau sandiwara di UU sudah diatur, itu tidak bisa dilakukan karena dapat membuat resah dan kerusuhan di masyarakat.

Shares: