HukumNews

Polisi Aceh Tamiang bongkar jaringan curanmor Sumatera Utara

Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang mengamankan tujuh orang sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) jaringan Sumatera Utara terdiri dari lima eksekutor dan duanya lagi sebagai pemodal.
Pria lansia di Pidie ditangkap terkait narkoba
Ilustrasi

POPULARITAS.COM – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang mengamankan tujuh orang sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) jaringan Sumatera Utara terdiri dari lima eksekutor dan duanya lagi sebagai pemodal.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali mengatakan ketujuh tersangka yang ditangkap masing-masing NK (21), Mar (32) dan AS (40), ketiganya warga Aceh Tamiang. Selanjutnya Sop (44), KA alias GB (22), HA (40) dan AS (50), warga Sumatera Utara.

“Ketujuh pelaku ini adalah jaringan curanmor Sumatera Utara. Lima sebagai eksekutor dan dua sebagai penadah atau pemberi modal,” kata Imam Asfali, dikutip dari laman Antara, Kamis (9/6/2022).

Selain menangkap tujuh palaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti sebanyak tujuh unit sepeda motor dari berbagai merek dan peralatan lain yang digunakan untuk kejahatan ranmor tersebut.

Imam Asfali membeberkan jaringan curanmor antar provinsi ini dibongkar Polres Aceh Tamiang berkat hasil pengembangan kasus. Komplotan ini sudah beraksi sejak 2019. Modus operansi pelaku menggunakan kunci liter T. Target sasarannya kendaraan yang di parkir di halaman kantor dinas maupun rumah.

“Rata-rata barang hasil curian dijual ke Sumatera Utara. Para pelaku eksekutor juga diberi modal operasional oleh penadah setiap akan beraksi,” papar Imam Asfali.

Dijelaskan tersangka Sop dan KA pertama kali diringkus. Aksi mereka pernah terendus saat beraksi di halaman parkir gedung DPRK Aceh Tamiang dan wajahnya terekam kamera CCTV. Sop merupakan DPO polisi sejak November 2021.

Setelah penangkapan Sop, polisi kemudian berhasil mengamankan dua penadah HA dan AS di rumah masing-masing. Tersangka HA warga Deli Serdang dan AS warga Hinai, Kabupaten Langkat berperan sebagai pemodal dengan besaran Rp 4-5 juta per orang.

“Seluruh tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian. Khusus dua pemodal akan dijerat dengan pasal tambahan pemberatan hukuman. Selama ini tidak pernah ada pemodal yang tertangkap,” ungkap Imam.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang AKP Muhammad Isral menambahkan salah satu tersangka yaitu Sop merupakan residivis dalam kasus serupa (curanmor). Bahkan rekam jejak tersangka Sop warga Kota Binjai ini pernah melakukan percobaan pembakaran salah satu Polsek di Langkat, Sumut.

Shares: