HukumNews

Polisi Amankan 32 Narapida Paska Kerusuhan di Lapas Lambaro

POPULARITAS.COM – Paska kerusuhan terjadi di Lembaga Permasyaratan (Lapas) Kelas II A Banda Aceh, Lambaro Aceh Besar,  hingga tadi malam petugas kepolisian telah mengamankan sebanyak 32 orang tahanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sebelumnya polisi berhasil mengamankan 7 orang tahanan diduga sebagai dalang. 

“32 orang tahanan sudah diamankan dan ini bisa berkembang, mereka di tahan di Polda dan Polresta Banda Aceh.  Kita akan berikan pelajaran terus, mereka minta kita akan berikan sesuai dengan aturan hukum,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol T Saladin, Kamis malam (04/01/2018.)

Sementara itu sejumlah personel kepolisan dan Brimob dari Polda Aceh tampak berjaga ketat dari dalam maupun luar Lapas. Paska kebakaran kondisi listrik terlihat padam sebagai penerang hanya dibantu menggunakan mesin generator serta puing-puing kaca masih berhamburan belum dibersihkan. 

Kendati demikian, kondisi Lapas malam ini sebut Saladin, keamanan berlangsung kondusif, para tahanan berada di dalam kamar masing-masing.  

“Semua narapidana sudah di dalam kamar mereka masing-masing,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan dari para tahanan yang sudah diamankan akan terus ditindak lanjut untuk dikembangkan. “Kita tangani sesuai prosedur apakah napi maupun internal petugas Lapas,” kata Saladin.

Lebih lanjut, Saladin menegaskan kepada seluruh warga binaan yang di Aceh maupun Indonesia, bahwa hukum yang berlaku diluar tembok juga berlaku di dalam tahanan. 

“Lapas ini bukan sebuah negara, negara tidak mungkin mudur mereka berhadapan dengan negara. Bukan mereka punya negara ini tapi masyarakat dan kita semua,” tegasnya.[acl]

Reporter : Zuhri Noviandi

Shares: