HukumNews

Polisi amankan penjahat jalanan di Yogyakarta

Polisi amankan penjahat jalanan di Yogyakarta
Polisi amankan penjahat jalanan di Yogyakarta
Empat remaja yang diamankan Polres Bantul, DIY dalam giat patroli yang digelar pada Jumat (9/12/2022) malam. (Foto Humas Polres Bantul)

POPULARITAS.COM – Kepolisian Resor (Resor) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (9/12/2022) malam, mengamankan empat remaja yang diduga pelaku kejahatan jalanan atau “klitih”.

“Benar kami telah mengamankan empat remaja, di mana salah satunya tertangkap tangan membawa senjata gir yang disembunyikan di dalam jaket,” kata Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana dalam pesan tertulis di Bantul, Sabtu (10/12/2022).

Menurut dia, patroli polisi digiatkan untuk menjaga situasi kondusif di Bantul menyusul aparat kepolisian mengamankan 13 remaja dengan sepeda motor beberapa waktu lalu karena di antara mereka membawa senjata pemukul berupa gir.

“Sejak mengamankan 13 remaja, Polres Bantul bersama Jaga Warga gencar melaksanakan kegiatan penjagaan dan patroli untuk mengantisipasi kejahatan jalanan sesuai kesepakatan saat tatap muka dengan Kapolres Bantul beberapa waktu lalu,” katanya.

Dia mengatakan terkait kasus penangkapan empat remaja tersebut, polisi menetapkan seorang tersangka dan akan diproses lebih lanjut dengan persangkaan Pasal Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Untuk tersangka akan dititipkan di tempat penitipan berkoordinasi dengan Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Kabupaten Sleman sambil menunggu proses sidik mengingat pelaku masih di bawah umur,” katanya.

Identitas keempat remaja tersebut adalah RSH (17) pelajar di salah satu SMA wilayah Bantul, AR (18) sudah lulus SMA warga Palbapang, Bantul, FAGW (16) pelajar salah satu SMA di Bantul, dan PAM (16), pelajar salah satu SMA di wilayah Bantul.

Polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, dan satu gir yang diberi tali dari kain warna biru tua berukuran satu meter.

Kasus tersebut berawal pada Jumat (9/12) sekitar pukul 22.10 WIB, saksi David mendapat pesan Whatsapp Group yang isinya “Ada Indikasi Klitih” di Lapangan Srigading, Bantul, yang kemudian bersama saksi Guritno, dan Bagus mendatangi tempat tersebut.

Saat di lapangan Srigading, ternyata dalam keadaan tidak ada orang, tetapi selang 10 menit ada rombongan dari arah selatan sekitar 10 sepeda motor, kemudian saksi David, Guritno, dan Bagus berusaha menghentikan rombongan, tetapi tidak ada yang berhenti.

Kemudian saksi David berteriak dan warga sekitar keluar dari rumah, setelah itu dari arah selatan ada satu sepeda motor berboncengan yang kemudian dihentikan dan digeledah saksi dan ditemukan sabuk ikat pinggang yang dibawa pembonceng AR.

Kemudian datang satu lagi sepeda motor dengan berboncengan diberhentikan saksi yang kemudian digeledah ternyata yang membonceng, yaitu PAM kedapatan membawa senjata tajam berupa gir diikat dengan sabuk warna hitam di saku kiri jaket hitam yang dikenakan..

Atas kejadian tersebut, para saksi malam itu langsung menyerahkan empat orang remaja ke Kepolisian Sektor (Polsek) Sanden dan Polres Bantul. (ant)

Shares: