HukumNews

Polisi bekuk ketua gangster penganiaya anak di Banda Aceh

Para anggota gangster dan barang bukti saat diamankan polisi di Mapolresta Banda Aceh, Senin (18/9/2023). Foto: Humas Polresta Banda Aceh

POPULARITAS.COM – Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh membekuk Ketua Gangster Ikatan Kelompok Anti Onar (IKAO) berinisial RR (20) warga Deah Raya Banda Aceh yang diduga menganiaya anak di bawah umur.

“Kejadian ini menimpa korban IS (16) warga Darussalam Aceh Besar terjadi di “Underpass” Jembatan Lamnyong, Banda Aceh, kasus ini awalnya dilaporkan orang tua korban Akmal (42),” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, Selasa (19/9/2023).

Fadillah menjelaskan penganiayaan korban IS tersebut tidak dilakukan RR seorang diri, melainkan terdapat pelaku lain.

Penganiayaan itu dilakukan bersama delapan pelaku lainnya sehingga korban IS mengalami luka pada lengan, siku, dan sakit bagian kepala.

Adapun para pelaku penganiayaan, yakni, RR (20), RS (14), MD (14), MJ (16), MRA (16), MH (16), MZ (15), AFR (16), dan MRA (17).

Fadillah mengungkapkan kejadian ini terjadi Kamis (17/9), korban diberitahukan oleh adiknya yang memperlihatkan video penganiayaan di WAG yang dilakukan RR cs. Kemudian adik korban menanyakan kepadanya atas kebenaran video tersebut.

Lalu korban menjelaskan kepada orang tuanya bahwa dirinya menerima WhatsApp dari pelaku RR. Tidak lama kemudian, pelaku lainnya berinisial AFD menjemput korban IS dengan tujuan Lapangan Tugu Darussalam.

“Sesampai di Lapangan Tugu, korban dibawa lagi ke arah “Underpass” Jembatan Lamnyong, dan di sinilah korban IS dianiaya RR bersama temannya,” ujarnya.

Setelah itu, orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polresta Banda Aceh sesuai dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/477/VIII/2023/SPKT/Polresta Banda Aceh/ Polda Aceh.

Setelah dilakukan penyidikan, lanjut dia, tim langsung menangkap para gangster yang meresahkan tersebut satu per satu.

“Hasil penyelidikan didapatkan informasi bahwa yang diduga salah satu pelaku Ketua Gangster (IKAO) berinisial RR. Saat itu ia ditangkap di kawasan gampong Lampulo, Banda Aceh,” katanya.

Pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana penganiayaan korban bersama rekan lainnya dengan cara memukul dan menendang korban hingga mengakibatkan korban mengalami sakit di seluruh badan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, kita kembali mengamankan kelima pelaku dan dua anggota gangster lainnya,” ujarnya.

Dari kasus ini, polisi telah menyita barang bukti yang sering dipergunakan para pelaku, yakni lima unit handphone, satu sepeda motor, lima bilah senjata tajam seperti gergaji, celurit, parang, dan “gear” sepeda motor yang sudah terpasang tali.

Karena pelaku masih di bawah umur, Satreskrim Polresta Banda Aceh berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Anak dan pendampingan dari Bapas.

“Sedangkan bagi pelaku yang sudah dewasa dilakukan penahanan dan dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHP, sementara untuk yang di bawah umur kita titipkan di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak),” demikian Fadillah.

Shares: