Home Hukum Polisi bekuk pencuri televisi di Lhokseumawe
HukumNews

Polisi bekuk pencuri televisi di Lhokseumawe

Share
Polisi bekuk pencuri televisi di Lhokseumawe
Polisi bekuk pencuri televisi di Lhokseumawe. Foto: Ist
Share

POPULARITAS.COM – Kapolsek Banda Sakti, Insepktur Polisi Satu (Iptu) Faisal memimpin langsung penangkapan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Gampong Hagu Barat Laut, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Rabu (7/12/2022).

Kapolres Lhokseumawe melalui Kapolsek Banda Sakti, Inspektur Polisi Satu Faisal, mengatakan, peristiwa itu bermula saat korban yang merupakan aparatur sipil negara itu berada di Medan, Sumatera Utara. Ia ditelpon oleh penjaga rumahnya dan diberi tahu kalau rumahnya rumahnya kemalingan.

“Korban ditelpon oleh penjaga rumahnya. Penjaga melaporkan bahwa satu unit TV LED yang terpasang di salah satu kamar di rumah korban telah hilang,” jelas Faisal.

Selanjutnya, kata Faisal, korban meminta penjaga rumah untuk melihat rekaman CCTV. Dari hasil rekaman terlihat seorang pria berbadan kurus, berkumis tipis, menggunakan sweaters warna putih biru, dan membawa sebilah parang.

Pria itu juga diketahui adalah orang yang sama pada peristiwa pencurian dua unit kunci remot mobil di dalam rumah yang terjadi seminggu sebelumnya.

Kemudian, korban melaporkan peristiwa pencurian dengan pemberatan itu ke Polsek Banda Sakti. Setelah diselidiki diketahui pelaku adalah MR (27). Lalu, Kapolsek bersama personel Unit Reskrim, Unit Intelkam, dan Bhabinkamtibmas menangkap pelaku di rumahnya.

“Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Hasil pemeriksaan awal, ia mengakui telah mencuri di rumah korban sebanyak dua kali. Barang hasil curian berupa satu unit TV LED telah dijual. Pelaku juga dibawa ke pembeli hasil curian itu untuk pengembangan,” ujar Polisi yang akrab disapa Abu Bangka itu.

Dari penangkapan itu turut diamankan barang bukti berupa satu unit TV LED 32 inci, dua unit kunci remot mobil Toyota Innova Reborn, sebilah parang tanpa gagang, satu baju kaos oblong warna hitam, satu sweater warna putih biru, dan satu topi pet warna hitam.

Pelaku yang juga residivis itu beserta barang bukti saat ini diamankan di Polsek Banda Sakti untuk dilakukan proses hukum. Ia dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-3e dan Ke-5e KUHPidana dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EkonomiNews

Pengelolaan Gas Andaman Didorong di Daratan Aceh, PR Hilirisasi Menanti

POPULARITAS.COM – Polemik pengelolaan gas di Wilayah Kerja South Andaman oleh Mubadala...

News

Terjebak di Area Bekas Karhutla, 2 Orang Utan di Sampit Dievakuasi

POPULARITAS.COM – Dua orang utan berhasil diselamatkan tim gabungan Balai Konservasi Sumber...

Gubernur Muzakir Manaf dan Ketua DPR Aceh rapat koordinasi bahas potensi bencana hidrometeorologi
News

Gubernur Muzakir Manaf dan Ketua DPR Aceh rapat koordinasi bahas potensi bencana hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri rapat koordinasi bersama Gubernur Aceh...

News

Wagub Aceh Minta Kabupaten/Kota Perkuat Koordinasi dengan BWS dan BPJN

POPULARITAS.COM — Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) meminta pemerintah kabupaten/kota memperkuat...