Home Hukum Polisi bekuk pencuri televisi di Lhokseumawe
HukumNews

Polisi bekuk pencuri televisi di Lhokseumawe

Share
Polisi bekuk pencuri televisi di Lhokseumawe
Polisi bekuk pencuri televisi di Lhokseumawe. Foto: Ist
Share

POPULARITAS.COM – Kapolsek Banda Sakti, Insepktur Polisi Satu (Iptu) Faisal memimpin langsung penangkapan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Gampong Hagu Barat Laut, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Rabu (7/12/2022).

Kapolres Lhokseumawe melalui Kapolsek Banda Sakti, Inspektur Polisi Satu Faisal, mengatakan, peristiwa itu bermula saat korban yang merupakan aparatur sipil negara itu berada di Medan, Sumatera Utara. Ia ditelpon oleh penjaga rumahnya dan diberi tahu kalau rumahnya rumahnya kemalingan.

“Korban ditelpon oleh penjaga rumahnya. Penjaga melaporkan bahwa satu unit TV LED yang terpasang di salah satu kamar di rumah korban telah hilang,” jelas Faisal.

Selanjutnya, kata Faisal, korban meminta penjaga rumah untuk melihat rekaman CCTV. Dari hasil rekaman terlihat seorang pria berbadan kurus, berkumis tipis, menggunakan sweaters warna putih biru, dan membawa sebilah parang.

Pria itu juga diketahui adalah orang yang sama pada peristiwa pencurian dua unit kunci remot mobil di dalam rumah yang terjadi seminggu sebelumnya.

Kemudian, korban melaporkan peristiwa pencurian dengan pemberatan itu ke Polsek Banda Sakti. Setelah diselidiki diketahui pelaku adalah MR (27). Lalu, Kapolsek bersama personel Unit Reskrim, Unit Intelkam, dan Bhabinkamtibmas menangkap pelaku di rumahnya.

“Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Hasil pemeriksaan awal, ia mengakui telah mencuri di rumah korban sebanyak dua kali. Barang hasil curian berupa satu unit TV LED telah dijual. Pelaku juga dibawa ke pembeli hasil curian itu untuk pengembangan,” ujar Polisi yang akrab disapa Abu Bangka itu.

Dari penangkapan itu turut diamankan barang bukti berupa satu unit TV LED 32 inci, dua unit kunci remot mobil Toyota Innova Reborn, sebilah parang tanpa gagang, satu baju kaos oblong warna hitam, satu sweater warna putih biru, dan satu topi pet warna hitam.

Pelaku yang juga residivis itu beserta barang bukti saat ini diamankan di Polsek Banda Sakti untuk dilakukan proses hukum. Ia dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-3e dan Ke-5e KUHPidana dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
KesehatanNews

Kemenkes Ingatkan Bahaya Asap Karhutla, Anak-anak dan Ibu Hamil Rentan Terdampak

POPULARITAS.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan masyarakat di wilayah terdampak kebakaran hutan...

NewsSepakbola

Persiraja Ditahan Imbang di Kandang

POPULARITAS.COM – Persiraja Banda Aceh harus puas berbagi poin setelah bermain imbang...

News

Sekjen PBB António Guterres Tiba di Indonesia untuk Bahas Isu Global

POPULARITAS.COM – Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (Sekjen PBB), António Guterres, tiba di...

News

Soroti Polemik Jilbab di Azerbaijan, Pengamat Ungkap Potensi Ekonomi Busana Muslim

POPULARITAS.COM – Industri jilbab dan busana Muslim atau modest fashion dinilai memiliki...