HukumNews

Polisi bekuk remaja pencuri truk di Langsa 

Polisi bekuk remaja pencuri truk di Langsa 
Polisi bekuk remaja pencuri truk di Langsa . Foto: Humas Polres Langsa

POPULARITAS.COM – Unit Reskrim Polsek Langsa Timur membekuk tersangka pencuri mobil dump truk di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh tepatnya di Gampong Kapa, Kecamatan Langsa Timur, Langsa.

Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun melalui Kapolsek Langsa Timur, Iptu Aulia Budiman mengatakan, tersangka berinisial MS, 18, remaja warga Dusun Ilham Gampong Kapa, Kecamatan Langsa Timur ini ditangkap pada Kamis (26/10/2023).

“Tersangka dikenakan pasal 362 KUHPidana,” kata Aulia dalam keterangannya, Sabtu (28/10/20230.

Kronologis penangkapan, sebutnya, berawal anggota Unit Reskrim Polsek Langsa Timur mendapat laporan dari masyarakat telah terjadi pencurian roda empat di Jalan Medan – Banda Aceh Gampong Kapa, selanjutnya anggota Unit Reskrim Polsek Langsa Timur langsung pergi menuju ke TKP yang diinformasikan.

Sesampainya di lokasi kejadian, anggota Unit Reskrim Polsek Langsa Timur langsung mengamankan tersangka MS di Jalan Medan B. Aceh, Gampong Sungai Lueng, Kecamatan Langsa Timur bersama barang bukti dump truk warna kuning dengan Nopol BL 8698 DB, STNK asli dan surat keterangan leasing PT SMS Finance

“Selanjutnya tersangka dan barang bukt dibawa ke Polsek Langsa Timur untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tandasnya.

Shares: