News

Polisi Bongkar Pengoplos BBM di Pidie, Satu Dibekuk

Kepolisian Polres Pidie, berhasil membongkar praktik pengelohan Bahan Bakar Minyak (BBM) oplosan di Gampong Pasar, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie serta meringkus seorang pria ZA (46), yang diduga kuat sebagai pelaku.

PIDIE (popularitas.com) – Kepolisian Polres Pidie, berhasil membongkar praktik pengelohan Bahan Bakar Minyak (BBM) oplosan di Gampong Pasar, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie serta meringkus seorang pria ZA (46), yang diduga kuat sebagai pelaku.

Kasatreskrim Polres Pidie, AKP Eko Rendi Oktama menyebutkan, dugaan pengolahan BBM oplosan itu berhasil dibongkar pada Senin 20 April 2020 sekira 18.00 WIB.

Kata dia, pengungkapan tersebut bermula dari adanya informasi yang diterima ada praktik yang melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie yang dipimpin langsung olehnya melakukan penyelidikan ke Gampong Pasar, Padang Tiji tersebut.

“Kami mengamakan seorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana minyak dan gas bumi, yaitu mengangkut dan menjual minyak olahan,” kata Eko Rendi Oktama, Selasa (21/4/2020).

Lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Bireuen itu, selain itu pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 5000 liter minyak oplosan dalam 25 drum ukuran 200 liter perdrum, serta 400 liter minyak tanah.

“Dua kaleng pewarna berjenis solvent yellow, dan satu lagi berjenis solvent blue juga diamankan sebagai barang bukti,” ungkapya.

Guna mempertanggung jawabkan perbutannya, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pidie.[acl]

Reporter: Nurzahri

Shares: