HukumNews

Polisi ciduk tiga warga Lhokseumawe terkait narkoba

Polisi ciduk tiga warga Lhokseumawe terkait narkoba
Polisi ciduk tiga warga Lhokseumawe terkait narkoba. Foto: Polres Lhokseumawe

POPULARITAS.COM – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe menciduk tiga tersangka penjual narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Desa Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, kota setempat.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Jeffryandi mengatakan, tiga tersangka yang diringkus pada Rabu (17/5/2023) malam itu yakni BU (43), MA (39) dan HE (33) warga Kota Lhokseumawe.

“Selain itu, petugas juga berhasil menyita barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu seberat 101,22 gram bruto,” kata Jeffryandi dalam keterangannya, Jumat (19/5/2023).

Lanjutnya, penangkapan terhadap tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di jalan Bidan, Desa Tumpok Teungoh sering dijadikan sebagai tempat transaksi Narkoba. Selanjutnya, personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ke tiga tersangka.

“Saat digeledah, kami menemukan satu kertas kresek wama hitam, di dalamnya terdapat kertas wama kuning berisikan dua paket barang bukti diduga narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Kemudian, kata dia, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan interogasi awal. “Ketiga tersangka ini mengaku bahwa barang tersebut milik mereka dan akan diperjualbelikan kembali. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Lhokseumawe,” pungkasnya.

Shares: