Home News Polisi Gagalkan Peredaran 18 Kilo Sabu Jaringan Aceh di Jakarta
News

Polisi Gagalkan Peredaran 18 Kilo Sabu Jaringan Aceh di Jakarta

Share
Bawa Sabu 1 kilogram warga Aceh Timur ditangkap polisi
Ilustrasi
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus jaringan pengedar narkoba jaringan Aceh yang memanfaatkan situasi new normal pandemi COVID-19 untuk mengedarkan narkoba. Pengungkapan jaringan tersebut berhasil menyita sabu sebanyak 18,1 kilogram.

Polisi juga mengamankan tiga jenis narkoba lainnya, ganja, ekstasi dan happy five. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombespol, Audie Latuheru, mengatakan bahwa di tengah situasi new normal banyak pengedar yang memanfaatkan situasi untuk mengedarkan narkoba.

“Misalnya saja mulai 6 Juli hingga 10 Juli 2020 kami berhasil ringkus lima tersangka pengedar narkoba,” ujar Audie saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin 13 Juli 2020.

Dari jaringan tersebut lima tersangka yang ditangkap yakni, RS (26), RK (25), MA (24), FB (28), dan FS (27).

Audie menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba yakni 18,1 kg sabu, 1 kg ganja kering, 1.219 butir pil ekstasi, dan 29 butir pil happy five.

“Semua barang bukti itu kalau sempat beredar maka daya rusaknya mencapai 96.619 jiwa,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para pengedar itu dikenakan Pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukumannya maksimal hukuman mati.

Oleh karenanya, lewat penangkapan itu, Audie menyampaikan apresiasi kepada Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat yang sudah gigih melakukan upaya pemberantasan peredaran narkoba. Diharapkan pengungkapan narkoba tersebut dapat menyelamatkan generasi muda Indonesia.

Sumber: VIVA

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Pemerintah Aceh Prihatin atas Insiden di KMP Aceh Hebat 2

‎‎POPULARITAS.COM –  Pemerintah Aceh menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas insiden yang...

HukumNews

Kemenkum Aceh Desak Bener Meriah Bikin Qanun Perlindungan Alpukat hingga Gula Enau

POPULARITAS.COM –  Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh mendesak Pemerintah Kabupaten...

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Bang Hendri : Konstituen Dewan Pers paling rapi
News

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Bang Hendri : Konstituen Dewan Pers paling rapi

POPULARITAS.COM – Ketua Dewan Pakar Hendri CH Bangun, lantik Kepengurusan Pengurus Daerah...

News

BGN Usul Anak Keluarga Kaya Tak Lagi Terima MBG

POPULARITAS.COM – Program makan bergizi gratis (MBG) yang menjadi salah satu program...