Home News Polisi Limpahkan Berkas Kasus Debt Collector di Lhokseumwe ke Jaksa
News

Polisi Limpahkan Berkas Kasus Debt Collector di Lhokseumwe ke Jaksa

Share
Ilustrasi Debt Collector. (Foto: Tribunnews)
Share

LHOKSEUMAWE (popularitas.com) – Kasus pengancaman dan kekerasan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial NP (43) yang berprofesi sebagai debt collector di Lhokseumawe memasuki babak baru.

Penyidik Satuan Reserse Kriminal  (Satreskrim) Polres Lhokseumawe telah merampungkan berkas penyidikan perkara tersebut dan melimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe.

Baca: Warga Lhokseumawe Diimbau Waspadai Aksi Debt Collector Nakal

“Berkasnya telah dinyatakan selesai oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Lhokseumawe dengan dikeluarkannya P21 pada hari Selasa (10/3),” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasatreskrim AKP Indra T Herlambang di Lhokseumawe, Rabu (11/3).

Dikatakannya, tersangka NP diduga melakukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman saat menarik paksa kendaraan milik korbannya (kreditur). Rencananya tersangka beserta barang bukti akan dilimpahkan ke JPU besok pada hari Kamis (12/3).

“Pelimpahan berkas tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa. Penyidik akan limpahkan berkas kasus tersebut ke JPU besok hari Kamis,” katanya.

Sebelumnya tersangka NP ditangkap di rumahnya di kawasan Medan atas dugaan pemerasan dan pengancaman saat melakukan penarikan satu unit mobil milik kreditur.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (ANT)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...