HukumNews

Gugatan Imran Mahfudi terhadap Megawati Mulai Disidangkan

Imran Mahfudi, SH, MH

BANDA ACEH (popularitas.com) – Gugatan Imran Mahfudi yang melaporkan sejumlah kader partai PDIP dan Megawati, mulai disidangkan pada, Rabu 11 Maret 2020, di Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Sidang perdana itu dipimpin oleh Eti Astuti dan didampingi oleh Nani Sukmawati dan Zulfikar. Sidang tersebut hanya berlangsung sekitar 20 menit dan hanya dihadiri oleh penggugat.

Sedangkan para tergugat, tidak ada yang hadir dan karena para tergugat tidak hadir, maka majelis hakim akan memanggil kembali para tergugat untuk hadir pada persidangan yang akan datang yang dijadwalkan pada hari Rabu tanggal 15 April 2020.

Baca: Kader PDI Perjuangan Aceh gugat Megawati Sukarno Putri

Diberitakan sebelumnya, Kader PDIP Aceh Imran Mahfudi menggugat ketua umum partai berlambanga banteng moncong putih tersebut, ke Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Gugatan yang Ia daftarkan merupakan pokok perkata sengketa internal partai terhadap Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Sukarno Putri. Selain menggugat ketua umum, sambung juga Ia ajukan terhadap ketua mahkamah partai PDI Perjuangan, dan DPD PDI Aceh.

Adapun persoalan yang menjadi alasan diajukannya gugatan ke pengadillan adalah terkait masalah pelaksanaan konferensi daerah (konferda) V PDI Perjuangan Aceh, yang telah berlangsung pada Agustus 2019 silam.

Menurutnya, sesuai dengan ketentuan partai, dijelaskan bahwa, salah satu kewenangan Konferda adalah membentuk kepengurusan partai didaerah. Namun faktanya, saat berlangsungnya acara tersebut, DPP PDI Perjuangan, langsung menujuk Muslahuddin Daud, selaku ketua DPD, tanpa proses pemilihan, atau musyawarah dan mufakat dari para peserta konferensi.

“Ini adalah pelanggaran terhadap Anggaran Dasar partai ,” jelasnya.

Diterangkannya, pelanggaran tersebut, telah diatur dalam pasal 72 ayat (3), tentang anggaran dasar partai.

Atas persoalan tersebut, menurut Imrah, DPP Partai telah mengambil alih kewenangan yang dimiliki forum konferda untuk menentukan ketua DPD Partai. Yang lebih aneh lagi, kata dia Muslahuddin Daud, hanya diusulkan oleh satu DPC, namun DPP tetap menunjuk bersangkutan sebagai ketua. (RIL)

Shares: