HeadlineHukum

Firli : Menunda keadilan adalah ketidakadilan

Firli : Menunda keadilan adalah ketidakadilan
Firli Bahuri, Ketua KPK RI. FOTO : (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

POPULARITAS.COM – Kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus bergulir di Polda Metro Jaya (PMJ). Kasus itu, libatkan Ketua KPK RI Firli Bahuri selaku terlapor. Namun, sejak masalah itu menggelinding, belum ada satu buktipun yang dimiliki kepolisian untuk menjerat mantan Kapolda Sumatera Selatan itu terkait dengan masalah yang dilaporkan oleh politisi Nasdem tersebut.

Kamis, 16 November 2023, Firli Bahuri kembali datangi Mabes Polri, guna jalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Kehadiran Ketua KPK itu guna hadiri pemanggilan yang telah dilakukan terhadapnya.

Firli Bahuri, dalam keterangannya, Jumat (17/11/2023) menyampaikan bahwa, dirinya tidak pernah mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya. Dia menegaskan, telah dua kali hadiri pemanggilan sebagai saksi dalam kasus yang dituduhkan kepada dirinya.

“Iya, sudah dua kali saya hadiri panggilan penyidik,” ujarnya.

Soal jadwal dan teknis pemeriksaan, baik soal waktu dan tanggal, hal tersebut merupakan aspek teknis. Namun Ia memastikan selama ini dirinya komunikatif dan selalu hadir dalam setiap panggilan yang dilakukan.

Ia juga memastikan, saat penuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada 16 November 2023, dirinya telah serahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dimintakan. “Sudah..sudah diserahkan saat dipanggil kali kedua di Mabes Polri,” sebutnya.

Firli Bahuri menegaskan, sebagai warga negara yang baik dan taat Asas hukum serta memiliki hak asasi, Ia meminta segera diterbitkan kepastian hukum atas persoalan tersebut. Sebab, menunda keadilan adalah ketidakadilan, tukasnya.

Ia merincikan, terdapat sembilan peristiwa hukum yang telah dia lalui terkait dengan laporan yang dilayangkan SYL terhadap dirinya. Kesembilan hal tersebut adalah, bahwa pada tanggal 9 Oktober 2023, PMJ telah menerbitkan surat penyidikan bernomor SP-Sidik/6715/X/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus.

Surat itu diterbitkan untuk melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) berupa pemerasan dan gratifikasi yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya sekira 2020-2023 yang dilaporkan oleh mantan Mentan RI SYL.

Firli menyebutkan, dirinya telah diperiksa sebagai saksi tanggal 24 Oktober 2023 dan tanggal 16 November 2023. Kemudian, pada tanggal 26 Oktober 2023, penyidik telah melakukan penggeledahan rumahnya di Bekasi.

Saat penggeledahan rumah di Bekasi, tidak ada barang yang disita. Namun rumah sewa di Kertanegara yang digeledah, sejumlah barang yang disita adalah kunci dan gembok gerbang, dompet warna hitam serta kunci mobil keyless.

Dia juga menegaskan, selama dalam proses menjalani pemeriksaan, Ia tidak pernah bersikap mangkir dan panggilan penyidik POlda Metro. Semua hal telah dirinya sampaikan secara komunikatif dan ifnormatif. Firli juga menyebutkan selalu berada di wilayah Indonesia selama proses pemeriksaan dilakukan oleh penyidik.

Kemudian, sambungnya lagi, dirinya telah menyerahkan LHKPN yang dimintakan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Firli menambahkan, dirinya selalu bersikap menghormati kewenangan penyidik dan sebagai WNI, Ia akan selalu koperatif dan melaksakan kewajiban pada proses penegakan hukum tersebut.

Ketua KPK RI itu memastikan bahwa, tidak pernah ada kegiatan pemerasan ataupun gratifikasi dan suap sebagaimana hal yang dituduhkan kepada dirinya.

Karna itu, ia berharap keadilan dapat diwujudkan dan kepastian hukum dapat ditegakkan. Sebab, tukasnya, masih banyak perkara-perkara korupsi besar yang harus Ia tuntaskan bersama dengan seluruh insan KPK RI, demikian Firli Bahuri.

Editor : Hendro Saky

Shares: