News

MaTA: Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan Pangwa Bisa Dihukum Mati

Kejari Pijay Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Jembatan Pangwa. (popularitas/Nurzahri)

POPULARITAS.COM – Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian mengatakan, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Pangwa, Trienggadeng dengan nilai kontrak mencapai Rp11 miliar lebih bisa dijerat dengan pasal hukuman mati.

“Tersangka dapat diancam hukuman mati sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU Tindak Pidana Korupsi,” sebut Alfian saat dihubungi popularitas.com, Kamis (25/2/2021).

Alfian menyampaikan, dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi telah diatur soal kemungkinan penerapan pidana mati terhadap kasus korupsi dalam keadaan tertentu.

Keadaan tertentu yang dimaksud itu adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.

“Maka jelas, kalau pembangunan pasca bencana, tersangka dapat dijerat dengan hukum mati,” ujar Alfian.

Sebelumnya, penyidik Kejari Pidie Jaya menetapkan tiga tersangka yang diduga kuat sebagai pelaku atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan Pangwa, Trienggadeng.

Penetapan tersangka itu dilakukan, Selasa (23/2/2021), usai Kejari Pidie Jaya melakukan rangkaian penyelidikan hingga kepenyidikan yang dimulai sejak Maret 2020 lalu.

Ketiga tersangka itu masing-masing MAH selaku rekanan pelaksana pembangunan sekaligus Dirut PT Zarnita Abadi, serta dua lainnya berupa rekanan pengawas AZH dan MUR, pemilik CV Trikarya Pratama Colsuntan yang memenangi paket pengawasan itu.

Pembangunan proyek ini bersumber dari dana hibah rehap rekon pasca bencana alam gempa Pidie Jaya, menggunakan DIPA Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) tahun anggaran 2017-2018.

Editor: dani

Shares: