NewsPemilu 2024

Ditangkap polisi kasus kepemilikan 20 kg sabu di Aceh Timur, nama ZL tetap tercantum di kertas suara

Ditangkap polisi kasus kepemilikan 20 kg sabu di Aceh Timur, nama ZL tetap tercantum di kertas suara
Ilustrasi Petugas memperlihatkan contoh surat suara pemilu. ANTARA/M Haris SA

POPULARITAS.COM – Calon anggota legislatif DPRK Aceh Timur, ZL, ditangkap polisi dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram. 

Namun, KIP Aceh Timur memastikan bahwa nama ZL masih akan tercantum dalam kertas suara pada Pemilihan Legislatif 2024 mendatang. Hal tersebut dikarenakan pihaknya telah menetapkan daftar calon tetap (DCT) untuk Pileg 2024.

Ketua KIP Aceh Timur Sofyan, dalam keterangannya dikutip dari laman Antara, mengatakan, pihaknya tidak bisa menghapus ZL, sebab DCT telah ditetapkan. Apalagi saat ini kertas suara sudah dalam proses pencetakan, tambahnya.

ZL sendiri, ditangkap oleh Polres Aceh Timur. Warga asal Idi Rayeuk itu telah lama menjadi buronan Polda Aceh.

Terkait suara yang diperolehnya nanti pada pemilu, kami tunggu proses hukum selanjutnya. Sebab, ada mekanismenya tersendiri menyangkut hal tersebut,” kata Sofyan menyebutkan.

Sofyan menjelaskan lolosnya pencalonan caleg tersebut karena yang mendaftarkan adalah partai politik. Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi sistem pencalonan atau silon.

Selanjutnya, KIP Kabupaten Aceh Timur memverifikasi administrasi berkas pencalonan. Apabila lengkap, maka dinyatakan memenuhi syarat. Setelah itu. KIP Kabupaten Aceh Timur meminta tanggapan masyarakat sebelum ditetapkan sebagai calon tetap

“Setiap bakal calon dilakukan beberapa kali verifikasi administrasi, mulai dari daftar calon sementara hingga daftar calon tetap. Termasuk meminta tanggapan masyarakat. Namun, hingga penetapan calon tetap, tidak ada tanggapan masyarakat,” kata Sofyan.

Editor : Hendro Saky

Shares: