Hukum

Rapat pleno penghitungan suara Pemilu 2024 di Kota Banda Aceh diskors

Calon independen diwajibkan miliki 7.787 KTP untuk maju di Pilkada Banda Aceh
Ketua KIP Banda Aceh, Yusri Razali. FOTO : KIP Banda Aceh

 

POPULARITAS.COM – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh menghentikan sementara atau skor Rapat Pleno hasil rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilu 2024. Rapat yang digelar sejak Sabtu (2/2/2024) tersebut, direncanakan akan dilanjutkan Senin (4/3/2024) sore.

Ketua KIP Banda Aceh, Yusri Razali membenarkan perihal skor rapat tersebut. Seraya dia menyebutkan rapat lanjutan akan kembali dilangsungkan hari ini, Senin (4/3/2024). “Iya, hari ini kita lanjutkan kembali,” katanya.

“Skorsing yang dilakukan pihaknya tersebut, sebab adanya komplain yang dilakukan oleh saksi dari sejumlah partai politik,” katanya dikutip dari laman Antara.

Dia menyebutkan, komplain tersebut terjadi adanya pergeseran suara dari partai ke calon anggota legislatif (caleg) maupun dari caleg ke caleg dalam satu partai. Akhirnya komplain tersebut bisa diselesaikan setelah data suara disamakan dari data tempat pemungutan suara (TPS).

“Persoalan-persoalan maupun komplain saksi semua sudah diselesaikan. Semua data yang berbeda sebelumnya, sudah disinkronkan. Dan semua saksi peserta pemilu juga sudah menerima hasil rekapitulasi penghitungan suara. Kini tinggal proses pencermatannya saja,” katanya.

Karna itu, terkait dengan hasil perolehan suara, pihaknya belum dapat mengurutkan perolehan suara partai terbanyak, begitu juga dengan penetapan calon terpilih juga belum dapat dilanjutkan. “InsyaaAllah, hal tersebut akan kita tuntaskan secepatnya,” tukasnya.

Shares: