POPULARITAS.COM – Kepolisian Polres Pidie, telah melimpahkan berkas perkara berikut tersangka dan kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Mukhlis oknum pegawai RSUD Tgk Abdullah Syafi’i (TAS) terhadap anak di bawah umur ke Jaksa Penuntut Umum.
Pelimpahan tahap II perkara dugaan pemerkosaan dan pelecehan itu dilakukan penyidik polisi Satreskrim Polres Pidie ke JPU Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pidie di kota Bakti, pada Senin (8/9/2025).
Diketahui, Mukhlis, oknum ASN yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) TAS Beureunuen, dilaporkan ke polisi akibat dugaan pemerkosaan terhadap anak berusia 9 tahun.
Pelaporan itu dilakukan oleh keluarga korban pada Minggu 29 Juni 2025.
Kasatreskrim Polres Pidie, AKP Dedy Miswar menyebutkan, oknum pegawai TAS Beureunun itu dilaporkan oleh dua korban atas dugaan pelecehan dan pemerkosaan. “Ada dua korban yang melapor. Dua Laporan Polisi (LP), pelecehan dan pemerkosaan,” kata AKP Dedy Miswar dalam keterangannya kepada popularitas.com, Selasa (9/8/2025).
Kata Dedy, usai mendapat laporan polisi, penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) pada Satreskrim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Kini, kasus tersebut telah tahap II atau berkas perkara berikut tersangka sudah dilimpahkan ke JPU untuk proses penuntutan.
“Terkait perkara pelecehan dan pemerkosaan di Glumpang Tiga oleh oknum pegawai RS TAS sudah dilimpahkan ke JPU,” ungkap Dedy.












Leave a comment