News

Polisi musnahkan puluhan knalpot bising di Aceh Jaya

Polisi musnahkan puluhan knalpot brong atau racing kendaraan roda dua di Mapolres Aceh Jaya, pada Senin (22/5/2023). Foto: Polres Aceh Jaya

POPULARITAS.COM – Kepolisian Resor (Kapolres) Aceh Jaya musnahkan puluhan knalpot brong atau racing kendaraan roda dua di Mapolres Aceh Jaya, pada Senin (22/5/2023).

Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono, Senin (22/5/2023) menyebutkan sebanyak 38 unit knalpot bising tersebut hasil penindakan pelanggaran sejak Januari hingga Mei 2023.

Dikatakannya, penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar telah melanggar Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Lalu Lintas Pasal 285 ayat (1).

“Selain melanggar Undang-undang, hasil dari kegiatan Jumat Curhat juga permintaan dari masyarakat untuk menertibkan knalpot brong, yang mengganggu aktivitas warga,” kata Yudi.

Untuk itu, pihaknya berharap tidak ada lagi masyarakat yang menggunakan knalpot yang tidak standar pabrik atau knalpot brong.

“Dengan ini kita berharap tidak ada lagi warga yang menggunakan knalpot brong, karena itu sangat mengganggu masyarakat dan melanggar aturan lalu lintas,” ucapnya.

Shares: