News

Polisi Pidie Jaya Gagalkan Upaya Peredaran Ganja

Pelaku pengedar ganja ditangkap.

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pidie Jaya, berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 5,4 Kilogram di wilayah setempat.

Dalam aksi pengungkapan praktik upaya peredaran barang haram itu, Satres Narkoba itu juga meringkus dua tersangka, warga Pante Raja, Pidie Jaya, yang diduga kuat sebagai pemilik barang haram tersebut.

Kasat Narkoba Polres Pidie Jaya Iptu Mulyadi menyebutkan, penggagalan upaya peredaran narkoba jenis ganja dilakukan, tepatnya di Jalan Medan-Banda Aceh Gampong Meugit Sagoe Kecamatan Bandar Dua, pada Rabu 2 Desember 2020, sekira pukul 20.30.

Dua tersangka yang diringkus dalam upaya memberantas praktik peredaran narkotika itu masing-masing berinisial MY (33) Gampong Tu, Pante Raja dan FZ (46) Keude Pante Raja.

Kasus itu berawal dari personil Sat Narkoba memperoleh informasi dua tersangka akan mengambil ganja dari Jeunieb Bireuen untuk diedarkan di Pidie Jaya, sekira pukul 17.00 WIB.

Kasat Narkoba langsung membentuk dua formasi, masing-masing dipimpin olehnya dirinya sendiri dan Kanit Opsnal Satnarkoba, untuk menguber dan meringkus pelaku.

Satu formasi ditugaskan untuk membuntuti  dua orang terduga itu, sedangkan formasi lainnya bersiap menyergap di wilayah Kecamatan Bandar Dua, Pidie Jaya.

“Dua orang yang diduga sebagai para pelaku melintas di wilayah Meureudu, tim I langsung membuntuti para pelaku hingga ke Bireuen. Namun kemudian sesampai terminal Jeunib, kita kehilangan jejak kedua tersangka,” kata Iptu Mulyadi, Kamis (03/12/2020).

Dikatakan, sekira pukul 20.30 WIB, formasi pertama melihat dua tersangka yang mengendarai Motor Scoopy BL 3268 PAS melintas wilayah Pandrah menuju Pidie Jaya.

Sehingga tim 1 langsung melakukan pengejaran, seraya menginformasikan ke formasi kedua ikhwal dua terduga sudah melintasi Pandrah Bireuen.

“Ketika dua tersangka sudah memasuki wilayah Pidie Jaya, tim yang saya pimpin berhasil menghentikan para tersangka di jalan Medan- Banda Aceh tepatnya di Gampong Meugit Sagoe, Bandar Dua” jelas Mulyadi.

“Para tersangka mengakui bahwa narkotika jenis ganja miliknya itu di beli dari  Ahmat (DPO) di Kecamatan Jeunib, Bireun  seharga Rp.1,900.000,” ungkapnya lagi.

Kini, dua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pidie Jaya, guna penyidikan lebih lanjut.

Editor: dani

Shares: