News

Polisi rampungkan berkas perkara penyelundupan Rohingya

Dilema imigran Rohingya diujung Sumatra
Ratusan imigran Rohingya yang terlantar di kawasan Tugu Sri Ratu Safiatuddin, Banda Aceh, Senin (11/12/2023). (Hafiz Erzansyah/popularitas.com)

POPULARITAS.COM – Satreskrim Polresta Banda Aceh bakal segera merampungkan berkas perkara kasus penyelundupan Rohingya yang diungkap beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, ada tiga tersangka yang terlibat dalam perdagangan manusia ini. Mereka adalah MA, MAH dan HB selaku kapten kapal dan teknisi yang mengangkut ratusan imigran Rohingya.

Namun sebelum itu, penyidik akan memeriksa sejumlah saksi ahli yang terdiri dari saksi ahli hukum pidana dan keimigrasian. Hal itu dilakukan sebagai salah satu syarat agar berkas perkara rampung.

“Saksi ahli hukum pidana yang kita periksa nanti dari Unsyiah, sementara ahli keimigrasian dari Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama kepada popularitas.com, Senin (8/1/2024).

“Penyidik akan segera merampungkan berkas perkara ketiga tersangka dan dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Kejari Aceh Besar,” sambung Fadillah.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap kasus penyelundupan Rohingya yang mendarat di Blang Ulang, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar Desember 2023 lalu.

Ada tiga tersangka dalam kasus ini dan tujuh orang lainnya masih diperiksa sebagai saksi. Sementara, ratusan Rohingya lain masih menetap di Gedung Balee Meuseuraya Aceh.

Shares: