Home Hukum Eks Kepala Kantor Pos Peureulak divonis lima tahun penjara
HukumNews

Eks Kepala Kantor Pos Peureulak divonis lima tahun penjara

Share
MS Banda Aceh gelar sidang perkara ayah rudapaksa anak kandung kurun waktu tiga tahun
Ilustrasi palu hakim (suara.com)
Share

POPULARITAS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta dengan subsider tiga bulan kepada terdakwa kasus tindak pidana korupsi tabungan pensiun pegawai negeri (Taspen) tahun 2010-2015 di Kantor Pos Peureulak, Aceh Timur.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Edy Subagiyo di Pengadilan Negeri Tipikor, Banda Aceh, Selasa (13/12/2022).

Terdakwa Kamaruzzaman dinyatakan bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat 1,2,3 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam amar putusan, terdakwa Kamaruzzaman dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 771 juta.

“Terdakwa dijatuhkan pidana selama 5 tahun penjara juga harus membayar biaya pengganti sebesar Rp 771.9 juta,” kata majelis hakim.

Sebelumnya, Kamaruzzaman diamankan Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Aceh Timur bersama anggota Resmob, pada Senin 25 April 2022 lalu.

Mantan Kepala Kantor Pos Peureulak itu sempat menghilang sejak tahun 2016 silam, dan kemudian berhasil diamankan dikediamannha setelah polisi memperoleh informasi ia bersembunyi di sebuah tambak di daerah Sungai Lung, Kecamatan Langsa Lama.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Buku ‘Ilmu Kepolisian sebagai Bidang Studi’ karya Dedy Tabrani dibedah di Universitas Indonesia

POPULARITAS.COM – Para akademisi di Universitas Indonesia (UI) di Jakarta, gelar kegiatan...

InternasionalNews

Wali Kota Prancis Dipukuli Warga Israel di Tepi Barat

POPULARITAS.COM – Wali Kota Aulnoye-Aymeries, Prancis, Bernard Baudoux, dipukuli pemukim Israel saat...

News

Indonesia dan Malaysia Kompak Batasi Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

POPULARITAS.COM – Indonesia dan Malaysia menunjukkan kesamaan sikap dalam memperkuat perlindungan anak...

InternasionalNews

Sempat Dirumorkan Meninggal, Kim Jong-un Muncul di Pameran Mode Korut

POPULARITAS.COM – Rumor mengejutkan sempat menghebohkan dunia maya setelah beredar kabar mengenai...