Home Hukum Eks Kepala Kantor Pos Peureulak divonis lima tahun penjara
HukumNews

Eks Kepala Kantor Pos Peureulak divonis lima tahun penjara

Share
MS Banda Aceh gelar sidang perkara ayah rudapaksa anak kandung kurun waktu tiga tahun
Ilustrasi palu hakim (suara.com)
Share

POPULARITAS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta dengan subsider tiga bulan kepada terdakwa kasus tindak pidana korupsi tabungan pensiun pegawai negeri (Taspen) tahun 2010-2015 di Kantor Pos Peureulak, Aceh Timur.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Edy Subagiyo di Pengadilan Negeri Tipikor, Banda Aceh, Selasa (13/12/2022).

Terdakwa Kamaruzzaman dinyatakan bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat 1,2,3 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam amar putusan, terdakwa Kamaruzzaman dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 771 juta.

“Terdakwa dijatuhkan pidana selama 5 tahun penjara juga harus membayar biaya pengganti sebesar Rp 771.9 juta,” kata majelis hakim.

Sebelumnya, Kamaruzzaman diamankan Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Aceh Timur bersama anggota Resmob, pada Senin 25 April 2022 lalu.

Mantan Kepala Kantor Pos Peureulak itu sempat menghilang sejak tahun 2016 silam, dan kemudian berhasil diamankan dikediamannha setelah polisi memperoleh informasi ia bersembunyi di sebuah tambak di daerah Sungai Lung, Kecamatan Langsa Lama.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...