HukumNews

Eks Kepala Kantor Pos Peureulak divonis lima tahun penjara

Disandung Korupsi Taspen Peureulak, Mantan Kepala Kantor Pos Peureulak Divonis 5 Tahun Penjara
Curi 62 manyam emas di Darussalam, Fadhil divonis lima tahun penjara
Ilustrasi palu hakim (suara.com)

POPULARITAS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta dengan subsider tiga bulan kepada terdakwa kasus tindak pidana korupsi tabungan pensiun pegawai negeri (Taspen) tahun 2010-2015 di Kantor Pos Peureulak, Aceh Timur.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Edy Subagiyo di Pengadilan Negeri Tipikor, Banda Aceh, Selasa (13/12/2022).

Terdakwa Kamaruzzaman dinyatakan bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat 1,2,3 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam amar putusan, terdakwa Kamaruzzaman dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 771 juta.

“Terdakwa dijatuhkan pidana selama 5 tahun penjara juga harus membayar biaya pengganti sebesar Rp 771.9 juta,” kata majelis hakim.

Sebelumnya, Kamaruzzaman diamankan Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Aceh Timur bersama anggota Resmob, pada Senin 25 April 2022 lalu.

Mantan Kepala Kantor Pos Peureulak itu sempat menghilang sejak tahun 2016 silam, dan kemudian berhasil diamankan dikediamannha setelah polisi memperoleh informasi ia bersembunyi di sebuah tambak di daerah Sungai Lung, Kecamatan Langsa Lama.

Shares: