News

Polisi Tangani 22 Kasus Hoax Terkait Virus Corona

Ilustrasi

JAKARTA (popularitas.com) – Polisi menangani sebanyak 22 kasus penyebaran berita bohong atau hoax terkait virus Corona Covid-19. 22 kasus tersebut tersebar di beberapa wilayah di Indonesia.

“Perkembangan penanganan tersangka penyebar berita hoax tentang virus Corona. Sampai hari ini Polri menangani 22 kasus, di mana 22 kasus ini selain di Bareskrim juga ditangani jajaran Polda,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Asep Adi Saputra, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Maret 2020.

Adapun 22 kasus tersebut rinciannya yaitu di Polda Kaltim ada dua tersangka, Polda Metro Jaya satu tersangka, Polda Kalbar empat tersangka, Polda

Sulsel dua tersangka, Polda Jabar tiga tersangka, Polda Jateng satu tersangka, Polda Jatim satu tersangka, Polda Lampung dua tersangka, Polda Sultra satu tersangka, Polda Sumsel satu tersangka, Polda Sumut satu tersangka dan Bareskrim Polri tiga tersangka.

Dari keseluruhan jumlah tersangka, kata Asep, hanya satu ditahan yaitu yang diproses di Polres Ketapang, Polda Kalbar. “Ini pun pertimbangan karena yang bersangkutan dianggap oleh penyidik tak kooperatif, dan juga tempat tinggalnya jarak dengan Polres sangat jauh,” ujarnya.

Lebih lanjut, Asep menuturkan pihaknya tetap melakukan pencegahan penyebaran hoax dengan melakukan patroli siber. “Kemudian upaya pencegahan kita terhadap penyebaran hoax corona kita lakukan dengan siber patrol kita,” katanya.

Sumber: VIVA

Shares: