Home Hukum Polisi tangkap 8 orang saat bentrokan di Pulau Rempang Batam
HukumNews

Polisi tangkap 8 orang saat bentrokan di Pulau Rempang Batam

Share
Petugas membersihkan sisa pohon dan ban yang dibakar warga di tengah jalan saat melakukan pengamanan pengukuran lahan untuk pengembangan proyek Rempang Eco City, Kamis (7/9). (ANTARA/Yude)
Share

POPULARITAS.COM – Polresta Barelang (Batam, Rempang, Galang) menangkap delapan orang warga karena melawan petugas saat terlibat bentrokan waktu pengamanan pengukuran lahan untuk pengembangan proyek Rempang Eco City, Kamis (7/9/2023) kemarin.

“Ada delapan orang yang tersangka yang kami amankan dan sudah dibawa ke Polresta Barelang. Mereka yang ditangkap, sementara dikenakan Pasal 212, 213, 214 KUH Pidana dan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman kurungan delapan tahun penjara,” ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto, dikutip dari laman Antara, Jumat (8/9/2023).

Dia menyebutkan, dari delapan orang yang ditangkap itu, polisi menemukan barang bukti yang digunakan untuk melawan petugas yakni bom molotov, ketapel, parang dan batu.

“Termasuk kemarin juga sudah dilakukan pembukaan pemblokiran jalan dengan menumbangkan 10 pohon, termasuk ada tiga tempat pemblokiran jalan dengan menggunakan kontainer untuk menghadang jalan dari jembatan 4 hingga tempat istirahat yang kurang lebih sepanjang 25 km, yang alhamdulillah sudah kita bersihkan. Sehingga masyarakat bisa memakai kembali jalan raya dengan lancar,” kata dia.

Sedangkan untuk isu yang beredar luas di lokasi terkait adanya bayi meninggal saat bentrokan terjadi, Nugroho memastikan bahwa kabar tersebut tidak benar. Dia mengaku pihaknya sudah melakukan klarifikasi di Rumah Sakit Embung Fatimah.

“Alhamdulillah bayi tersebut sehat walafiat, saat ini sudah di pulangkan ke rumahnya. Bahkan anggota kami juga mengevakuasi ibu-ibu dan anak sekolah yang dekat jembatan 4 terdapat sekolah, alhamdulillah siswa siswi di sekolah semua selamat,” katanya.

Nugroho menjelaskan, dalam kegiatan pengamanan pematokan dan pengukuran lahan untuk pengembangan kawasan Rempang Eco City itu, pihaknya menurunkan tim terpadu yang jumlahnya sebanyak 1010 personel.

Dia berharap, ke depannya masyarakat bisa mendukung program pemerintah yang dinilainya dapat mensejahterakan rakyat bukan untuk menyengsarakan rakyat.

“Saya tekankan kepada tim terpadu, pemerintah atas nama negara, apabila menemukan ada orang yang melanggar hukum karena memblokir jalan, mengancam petugas, atau melawan petugas itu termasuk pelanggaran hukum, disitu negara harus hadir dan tidak boleh kalah dengan orang atau sekelompok seperti itu,” ujarnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EkonomiNews

Mualem Panggil Kepala BPMA Bahas Blok Andaman dan Pipa Gas

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem memanggil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh...

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’
News

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’

POPULARITAS.COM – Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, rabu (3/6/2026), resmi luncurkan bukunya....

Dadan, Sony dan Lodewijk resmi jadi tahanan Kejagung
Hukum

Dadan, Sony dan Lodewijk resmi jadi tahanan Kejagung

POPULARITAS.COM – Usai dilakukan pemeriksaan intensif selama beberapa jam. Tiga pimpinan Badan...

News

Gerindra Pidie Jaya : Pergantian pimpinan BGN perkuat program MBG

POPULARITAS.COM – Politikus partai Gerindra di Pidie Jaya, Fakhrurrazi mendukung penuh kebijakan...